Puluhan warga mengantre untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM keliling di Stadion Kridosono, Kotabaru, Yogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Februari 2026 untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas Polres Bantul. Layanan ini menyasar sejumlah lokasi strategis di beberapa kapanewon untuk mendekatkan pelayanan publik dan mengurangi antrean.
Pelaksanaan SIM Keliling difokuskan di area yang mudah dijangkau, sehingga pemohon dapat menghemat waktu dan tenaga. Selain memberi kemudahan administrasi, program ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Polres Bantul mengimbau pemohon menyiapkan dokumen persyaratan sejak awal agar proses perpanjangan berjalan tertib dan lancar.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Bantul Februari 2026 yang telah ditetapkan:
Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul
Hari/Tanggal: Selasa, 3, 10, dan 24 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kalurahan Patalan (Pos Polisi Bakulan)
Hari/Tanggal: Kamis, 5 dan 19 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Halaman Kalurahan Gilangharjo
Hari/Tanggal: Kamis, 12 dan 26 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Parasamya Bantul
Hari/Tanggal: Sabtu, 7 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Dengan jadwal layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan lokasi terdekat untuk memastikan SIM tetap aktif, sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
















































