Bea Cukai Merauke bersama Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 403/Wirasada Pratistan, Ahad (30/8/2026), menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 251,8 gram bruto di jalur perbatasan RI-PNG, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, BOVEN DIGOEL - - Bea Cukai Merauke bersama Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 403/Wirasada Pratistan, Ahad (30/8/2026), menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 251,8 gram bruto di jalur perbatasan RI-PNG, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan mengatakan penindakan ini berawal dari patroli tim gabungan di jalur tikus. "Saat patroli, tim gabungan mengamankan dua pelintas batas ilegal, satu unit sepeda motor, beserta paket yang diduga ganja. Paket tersebut mereka sembunyikan di dalam kantong jaket," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengujian Narcotics Identification Kit (NIK), barang tersebut terkonfirmasi positif Narkotika Golongan I jenis ganja. Tim gabungan kemudian menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Polres Boven Digoel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, karena dapat membahayakan kesehatan, merusak masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran barang ilegal," kata Isa.
Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan informasi atas indikasi kegiatan ilegal kepada Bea Cukai atau aparat terkait lainnya. "Kami tidak akan memberi celah! Sinergi akan terus kami perkuat untuk menjaga perbatasan dan melindungi generasi muda Papua Selatan dari ancaman narkotika. Mari bersama jaga kedaulatan negara!" ujar Isa.

3 hours ago
4














































