Single Salary Bakal Dijalankan, Gimana Nasib Uang Pensiunan PNS?

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menilai sistem penggajian tunggal atau single salary uang akan memberikan keuntungan bagi pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, benefit pensiunan ASN nanti akan lebih besar dari sistem sebelumnya.

Zudan menjelaskan dengan sistem penggajian yang terdahulu, uang pensiun ASN hanya diambil dari nilai gaji pokok. Sementara dengan sistem single salary, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75% dari total.

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75% dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ucap Zudan dikutip pada Rabu (8/10/2025).

Kepala BKN Zudan memastikan komitmennya untuk terus mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merealisasikan penerapan gaji tunggal atau single salary system bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia meyakini kebijakan single salary menjadi salah satu solusi utama untuk membuat para ASN, termasuk PSN sejahtera, bahkan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya hingga usia pensiun.

Menurut Zudan, hingga kini penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih sangat rendah, terutama untuk golongan I dan II.Hal ini membuat sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masuknya masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan.

Single salary sendiri adalah sistem penggajian di mana gaji pokok dan tunjangan menjadi satu penghasilan yang diterima oleh ASN.

Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017 menjelaskan komponen yang akn disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.


(ras/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Wacana Gaji Tunggal Buat ASN Muncul, BKN Buka Suara!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|