Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, rencana perubahan skema penyaluran subsidi energi sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, Kementerian ESDM kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo terkait skema baru penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) ini nantinya.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
"Kita kan masih menunggu arahan Presiden kan, kan sudah lapor," kata Dadan saat ditanya persiapan pergeseran skema subsidi BBM, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Namun sayangnya, dia masih enggan menjabarkan detail dari perubahan skema subsidi energi yang disampaikan kepada Presiden.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mengumumkan skema baru pemberian subsidi BBM pada awal 2025.
"(Skema subsidi BBM) sekarang sudah hampir selesai nanti kita umumkan 2025. Pasti tahun depan," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor BPH Migas, Jakarta, dikutip Selasa (31/12/2024).
Bahlil sempat mengatakan, pemerintah sudah hampir rampung menyusun skema baru penyaluran subsidi BBM. Dia menyebut, progresnya sudah mencapai 99%.
Dia juga sempat menyebut, pemerintah akan menerapkan skema blending atau pencampuran pada penyaluran subsidi BBM, yakni ada sebagian yang disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat, tapi ada juga yang tetap disalurkan pada komoditas atau BBM bersubsidi. Namun demikian, masyarakat yang berhak mengisi BBM bersubsidi ini nantinya akan diperketat persyaratannya.
"Salah satu yang berpotensi untuk formulasinya (skema blending) seperti itu. Tapi jangan dulu saya umumkan sekarang. Yang berhak mengumumkan itu tunggu keputusan dari Bapak Presiden," imbuhnya.
Sebagai acuan, pemerintah akan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penerima BLT. Bahlil mengatakan, data tersebut akan kembali dilihat jika sudah rampung.
"Datanya nanti data BPS. Sekarang BPS-nya lagi saya menunggu hari Senin. Kalau sudah selesai baru kita bicarakan," tandasnya.
Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi
Bahlil sempat menerangkan bahwa untuk kriteria yang masuk ke dalam penerima BBM subsidi di antaranya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun demikian, atas pemberian BBM subsidi itu, UMKM tidak akan menerima BLT dari pemerintah.
Kemudian, Bahlil menegaskan, untuk kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi yakni kendaraan yang memakai pelat kuning yakni transportasi umum. Tapi memang, dia mengakui, masih ada dinamika terkait ojek online (ojol), karena berpelat hitam.
Adapun untuk pelat kuning yang bisa isi BBM subsidi di antaranya adalah angkot dan transportasi umum. Ini sebagai upaya agar biaya transportasi tidak naik, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan dengan harga terjangkau.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri ESDM Bahlil: Subsidi BBM Berlaku Dengan 2 Skema
Next Article Skema Subsidi BBM Cs Diubah, Negara Bisa Hemat Sampai Rp200 Triliun