Jumali Senin, 14 September 2026 06:37 WIB

Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI/Stokcake
Harianjogja.com, JOGJA—Riwayat pembayaran kredit kini menjadi salah satu informasi yang diperhatikan lembaga jasa keuangan ketika menilai pengajuan pembiayaan. Data tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya lebih dikenal masyarakat melalui istilah BI Checking.
Berikut pembagian kategorinya:
- Kolektibilitas 1 (Lancar): pembayaran pokok dan bunga dilakukan tepat waktu tanpa tunggakan.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): terdapat tunggakan pembayaran selama 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): tunggakan pembayaran berada pada rentang 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): tunggakan pembayaran mencapai 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): pembayaran mengalami tunggakan lebih dari 180 hari.
Dalam praktik pengajuan pembiayaan, debitur dengan kualitas pembayaran yang lebih baik tentu memiliki catatan yang lebih positif. Pegadaian menyebut nasabah dengan skor 1 atau 2 biasanya masih dapat mengajukan pinjaman, sedangkan skor 3 ke atas membuat peluang persetujuan menurun atau pengajuan dapat ditolak.
Meski demikian, kategori SLIK tidak otomatis menentukan seseorang pasti mendapatkan atau tidak mendapatkan kredit. OJK menegaskan informasi debitur SLIK hanya menjadi salah satu sumber informasi dalam analisis kelayakan calon debitur.
Cara Cek SLIK OJK Secara Online
Masyarakat tidak perlu menunggu sampai pengajuan kredit ditolak untuk mengetahui kondisi catatan kreditnya. OJK menyediakan layanan iDebKu yang dapat digunakan debitur untuk mengajukan permintaan informasi debitur secara mandiri.
Layanan resmi tersebut tersedia melalui laman iDebKu OJK. Sistem ini memungkinkan debitur perseorangan maupun badan usaha mengajukan permintaan iDeb serta memeriksa status permintaan yang telah diajukan.
Informasi debitur yang tersedia dalam SLIK bersumber dari laporan yang disampaikan lembaga jasa keuangan. Data tersebut dapat mencakup identitas debitur serta rincian fasilitas yang diterima, termasuk fasilitas penyediaan dana dan layanan LPBBTI.
Pengecekan secara berkala dapat membantu masyarakat mengetahui apakah informasi kewajiban yang tercatat sudah sesuai. Langkah ini juga penting dilakukan sebelum mengajukan pembiayaan, terutama bagi masyarakat yang pernah memiliki sejumlah fasilitas kredit atau pinjaman.
Bagaimana Jika Catatan Kredit Sudah Buruk?
Jika catatan SLIK menunjukkan tunggakan yang memang menjadi kewajiban debitur, langkah utama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan kewajiban tersebut. Pembaruan data SLIK dapat dilakukan setelah peminjam melakukan pembayaran atau mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































