Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan pada sidang paripurna hari ini, Selasa, 4 Februari 2025. Menteri BUMN akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Mengutip Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Pasal 3L disebutkan bahwa organ badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Sementara mengacu pada bunyi Pasal 3M, Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terkait Dewan Pengawas maupun Dewan Anggota BPI Danantara, akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden sehingga siapa yang akan ditetapkan kita belum tau pada saat ini," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/2).
Seperti diketahui, anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3N, jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila, meninggal dunia, masa jabatannya telah berakhir, dan diberhentikan oleh Presiden.
Selain itu, anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan pelanggaran
persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan, tidak menjalankan tugasnya dengan baik, melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas.
Selain itu juga dapat diberhentikan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN atau Keuangan negara, dapat mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara
Next Article Sedang Rapat di Komisi VI, Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Ruangan