Soleman Ponto Sebut Peradilan Militer Berkarakter Keras

2 hours ago 2

Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011-2013, Laksda (Purn) Soleman B Ponto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011-2013, Laksda (Purn) Soleman B Ponto menyampaikan, karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit. Menurut dia, peradilan militer tidak dapat dipahami menggunakan perspektif hukum sipil semata.

Soleman menyampaikan, sistem hukum militer dibangun di atas realitas operasional yang ekstrem, di mana prajurit menghadapi situasi kill or be killed. "Dalam kondisi seperti itu, tidak ada ruang untuk kesalahan, tidak ada toleransi terhadap pembangkangan, dan tidak ada waktu untuk berdebat. Semua harus cepat, tepat, dan patuh," katanya dalam diskusi bertajuk "Peradilan Militer Itu kejam?" di Jakarta Timur, Kamis (23/4/2026).

Soleman menyebut, disiplin dalam militer bukan sekadar norma etika, melainkan instrumen utama untuk menjaga kesiapan pasukan (combat readiness). "Karena itu, sistem peradilan militer dirancang tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga stabilitas komando dan efektivitas satuan di lapangan," jelas Soleman.

Dia pun menyoroti adanya uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Soleman mengingatkan, perubahan atau penghapusan pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap sistem penegakan hukum di lingkungan militer.

"Jika mekanisme yang ada di peradilan militer dilemahkan tanpa alternatif yang jelas, justru bisa muncul kondisi impunitas de facto. Artinya, pelanggaran tidak diadili bukan karena dilindungi hukum, tetapi karena sistemnya tidak mampu memproses perkara hingga tuntas," kata mantan atase pertahanan RI di Belanda itu.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|