Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebesar 6%.
Kebijakan untuk turut menekan harga tiket pesawat kelas ekonomi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
"PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025," dikutip dari PMK 18/2025, Kamis (6/3/2025).
Dengan adanya kebijakan PPN DTP untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi itu, masyarakat hanya menanggung PPN yang terutang sebesar 5% dari penggantian. Penggantian itu meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Adapun untuk maskapai atau Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Contoh penerapan insentif PPN DTP ini pun termuat dalam PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana berikut ini:
PT DKF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. HF.
Tn. HF membeli Tiket pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun komponen biaya tiket adalah:
1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00
2. fuel surcharge : Rp 350.000,00
3. PSC/airport tax : Rp 150.000,00
4. extra baggage : Rp 100.000,00
5. seat selection : Rp 50.000,00
6. total : Rp 1.350.000,00
Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut.
a. Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar
Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen).
c. Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
• ([5/11] x [11/12] x Penggantian)
• ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection])
• ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
d. Dasar Pengenaan Pajak yang ditanggung Pemerintah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
• ([6/11] x [11/12] x Penggantian)
• ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection])
• ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
e. PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang dihitung dari:
(12% x Rp500.000,00) PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.
f. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari: (12% x Rp600.000,00) PPN yang terutang ditanggung Pemerintah tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.
g. Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang dihitung dari: (Rp1.350.000,00 + Rp60.000,00)
Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket).
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung PPN 6% Tiket Pesawat Mudik
Next Article Video: Jika Naik Ke 12%, Tarif PPN RI Jadi Yang Tertinggi di ASEAN