Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di perbankan Tanah Air relatif stabil. Bahkan, tingkat penempatan DHE SDA sudah melebihi batas aturan 30%. Dengan perkembangan ini, pemerintah yakin aturan baru penempatan bisa berjalan dengan baik.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan ini menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
"DHE yang diletakkan di perbankan kita relatif stabil pada level, kalau minimum tadinya 30%, dalam data ada 37-42%, ini gambarkan sudah melebih 30%," ungkap Sri Mulyani
Sejalan dengan kebijakan 100%, Sri Mulyani optimistis dan menekankan bahwa komoditas batu bara, CPO, nikel merupakan komoditas yang banyak menarik ekspor dan devisa.
Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya bersama-sama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur BI Perry Warjiyo akan menjaga jangan sampai kegiatan ekspor terdisrupsi.
Jadi kebutuhan pemenuhan rupiah, pembayaran valas untuk pajak, dividen, pengadaan barang yang tidak diproduksi di RI dan pembayaran kembali atas pinjaman eksportir tidak akan terganggu.
"Tidak ada alasan di kita (pemerintah) untuk retensi 100% selama 12 bulan tidak terdisrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka," ujar Sri Mulyani.
Dalam kesempatan ini, dia juga memastikan bahwa tidak hanya Indonesia yang menerapkan kebijakan ini. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Kebijakan ini, lanjutnya, adalah untuk memastikan bahwa seluruh hasil dari sumber daya alam yang dikeruk di Indonesia bisa masuk dan memperkuat Indonesia, baik dari sisi perbankan dan keuangan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tarik Dolar Hasil Ekspor SDA, Bank Tebar "Pemanis" ke Eksportir
Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI