Sritex PHK Massal, Airlangga Buka Suara

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan anak usaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ribuan pekerjanya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara.

Airlangga mengungkapkan bahwa ia dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan bertanya langsung kepada tim kurator Sritex.

"Ya nanti kita tanya ke tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker," ungkap Airlangga di Kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya. Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaan ada di tangan kurator.

Diputus Pailit, Sritex Bakal Ajukan PKFoto: CNBC Indonesia
Diputus Pailit, Sritex Bakal Ajukan PK

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg menunjuk Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H., sebagai kurator.

Tim Kurator akan menangani PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Menggunakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut "UU-KPKPU"), yaitu Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja.

Sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Bahwa berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut diatas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis pernyataan tim Kurator dalam surat tertanggal 26 Februari 2025.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Raksasa Sritek, 8.400 Karyawan Hari Ini Terakhir Bekerja

Next Article Pernyataan Lengkap Kemnaker Soal Sritex Pailit

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|