Tak Beri Ruang Pelanggar Hukum, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Iran dan Islandia

7 hours ago 5

Tak Beri Ruang Pelanggar Hukum, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Iran dan Islandia

Imigrasi Yogyakarta mendeportasi WNA Iran dan Islandia karena pelanggaran. WNA Islandia juga dikenai penangkalan selama 10 tahun. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran dan Islandia setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial SM dari Iran dan IS dari Islandia. Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pertengahan September 2026 dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Kasus SM bermula dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas pada akhir Juli 2026 di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. WNA asal Iran tersebut diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor perusahaan berinisial PT MMM.

Namun, hasil pengecekan lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas SM di wilayah tersebut. Alih-alih menjalankan kegiatan sebagai investor, SM diketahui bekerja sebagai peternak ayam sejak 2023.

Dalam aktivitasnya sebagai peternak ayam, SM juga mempekerjakan sekitar 10 tenaga kerja lokal. Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan terhadap alamat penjamin di Jakarta.

Hasil pengecekan menunjukkan kantor perusahaan yang menjadi sponsor SM sudah tidak beroperasi. Kondisi tersebut memperkuat temuan adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA asal Iran tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, SM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Ia dipulangkan pada Minggu (13/9/2026) menggunakan maskapai AirAsia dengan rute penerbangan awal menuju Kuala Lumpur.

WNA Islandia Dijatuhi Penangkalan 10 Tahun

Kasus berbeda melibatkan WNA asal Islandia berinisial IS. Petugas kembali mengamankan IS pada 7 September 2026 di wilayah Godean, Sleman, setelah menerima laporan masyarakat mengenai sejumlah dugaan pelanggaran serius.

IS dilaporkan terlibat dalam dugaan gangguan ketertiban umum, dugaan penistaan agama, hingga ancaman kekerasan melalui media elektronik. Sebelum diproses melalui mekanisme keimigrasian, IS sempat berurusan dengan pihak kepolisian dan fasilitas kesehatan setempat.

Atas perbuatannya yang dinilai mencederai ketertiban umum dan norma yang berlaku, IS dikenai sanksi berupa deportasi sekaligus penangkalan selama 10 tahun.

Dengan keputusan tersebut, IS dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun. Proses pemulangannya mendapat pengawalan melekat dari tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

IS diberangkatkan pada 13 September 2026 dari Bandara YIA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari Jakarta, perjalanan dilanjutkan menuju negara asalnya dengan transit di Kuala Lumpur dan Amsterdam.

Imigrasi Tegaskan Pengawasan WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan jajarannya berkomitmen menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di wilayah Jogja dari potensi gangguan yang ditimbulkan WNA.

Menurut dia, penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang dengan sengaja mengabaikan aturan hukum yang berlaku, mencederai ketertiban umum, maupun melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah kerja kami," tegas Tedy.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.

Pengawasan dilakukan melalui sinergi lintas sektoral serta respons cepat terhadap laporan masyarakat. Setiap WNA yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai tindakan tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|