Jakarta, CNBC Indonesia - PT Techno9 Indonesia Tbk. (NINE) diakuisisi oleh Poh Group Pte. Ltd. Manajemen Nine menyampaikan, perseroan telah melakukan pengumuman negosiasi sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Techno9 Indonesia Tbk.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hal itu sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018).
"Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ("Peraturan OJK No. 9/2018"), bersama ini kami mengumumkan rencana pengambilalihan saham oleh Poh Group Pte. Ltd," tulis manajemen, dikutip Senin (23/12).
Disebutkan bahwa, Poh Group Pte. Ltd merupakan suatu perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Singapura. Perusahaan tersebut akan emmbeli saham NINE sebanyakn70% dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam NINE.
Porsi yang akan dibeli tersebut dimiliki oleh Heddy Kandou dan Noprian Fadli selaku pemegang saham mayoritas NINE dan beberapa pemegang saham minoritas NINE lainnya.
"Setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan saham tersebut, Pembeli akan menjadi pengendali baru NINE (rencana pengambilalihan saham sebagaimana dideskripsikan di atas selanjutnya disebut sebagai Rencana Pengambilalihan," sebutnya.
Adapun tujuan dari rencana pengambilalihan adalah untuk pengembangan dan ekspansi bisnis grup pembeli.
Negosiasi rencana aksi korporasi tersebut dilakukan secara langsung antara pembeli dengan para penjual. Adapun materi negosiasi yang masih didiskusikan antara lain adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan.
"Pada tanggal pengumuman ini, Perseroan tidak memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, saham yang diterbitkan oleh NINE," tulis manajemen.
Setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru NINE, Poh Group Pte. Ltd akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/2018.
"Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal," pungkasnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mendesak! DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Minerba Indonesia
Next Article MIND ID Ungkap Masa Depan Hilirisasi & Investasi Teknologi Tambang