Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional.
Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo ini berlaku mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan melalui optimalisasi DHE SDA yang dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat baik untuk pembiayaan pembangunan perputaran uang dalam negeri peningkatan cadangan devisa dan stabilisasi nilai tukar.
"Dalam langkah konkrit, PP No. 8 Tahun 2025 diterbitkan hari ini dan mengubah PP No. 36 Tahun 2023," paparnya dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/2/2025).
Kebijakan ini juga sekaligus mengantisipasi ketidakpastian global yang masih ada. Dalam rapat terbatas dengan Presiden, Airlangga menuturkan pihaknya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan mengenai kebijakan ekonomi global, geopolitik dan suku bunga akan tetap tinggi di tingkat global.
Kemudian, ada pula risiko pelemahan ekonomi China, tentu terkait perubahan iklim serta kebijakan Trump 2.0 yang lebih proteksionsme dan lebih bilateral daripada multilateral. Dengan semua ketidakpastian, dolar diyakini akan lebih kuat dan menjadi beban bagi nilai tukar, termasuk rupiah.
"Dan ketidakpastian ini kita lihat dengan dolar kuat akan jadi beban ke kita termasuk beberapa negara lain," ungkap Airlangga.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kewajiban menyimpan DHE dalam sistem keuaangan ditingkatkan jadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan dan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan. Adapun, sektor yang dikecualikan yaitu sektor minyak dan gas (migas).
Airlangga pun memastikan pemerintah akan terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir sehingga kegiatan produksi mereka tidak akan terngangu.
"Mereka dapat DHE SDA yang dapat beberapa jenis penggunaan untuk tukar rupiah, melaksanakan operasional, menjaga kerbelangsungan usaha pembayaran dalam bentuk valas atas kewajiban pajak PNBO royalti dan kewajiban lain, termasuk pembayaran, pengadaan barang jasa, barang modal dan lain-lain," papar Airlangga.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tarik Dolar Hasil Ekspor SDA, Bank Tebar "Pemanis" ke Eksportir
Next Article Prabowo Mau Dolar Eksportir Ditahan Lebih Lama, Janjikan Insentif