Tipu Calon Jamaah Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Biro Umrah Al Amanah Semarang Jadi Tersangka

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang telah menetapkan pemilik biro perjalanan haji dan umrah fiktif Al Amanah, yakni pria berinsial HU, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. HU dilaporkan para calon jamaah yang batal diberangkatkan umrah. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan, pihaknya memproses tiga laporan polisi dalam kasus biro umrah dan haji Al Amanah. Laporan tersebut dibuat oleh sejumlah terduga korban, masing-masing pada 12 Januari, 20 Januari, dan 27 April 2026. 

Andika mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, para pelapor sudah menyetorkan uang dan melunasi pembayaran untuk melakukan perjalanan umrah. "Adapun dari empat (terduga korban) yang melapor, di sini total kerugiannya adalah Rp356.500.000," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026). 

Dia menjelaskan, kantor biro haji dan umrah Al Amanah berada di Java Mall. Namun, proses penyelidikan mengungkap lokasi tersebut adalah fiktif.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata lokasinya adalah fiktif, tidak ada lokasinya terkait Al Amanah ini. Total korban ini kurang lebih 15 orang," ujar Andika. 

Menurut Andika, Al Amanah sudah beroperasi selama tiga tahun. Dalam modus operandinya, tersangka HU memasarkan jasa perjalanan umrah selama sembilan hari dengan harga Rp25 juta. Selama beroperasi, Al Amanah sudah memberangkatkan sejumlah jamaah. 

"Ternyata modusnya, karena dia tak ada izinnya, sehingga menggunakan biro jasa atau pihak ketiga (untuk memberangkatkan jamaah)," kata Andika. 

Dia mengungkapkan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa 11 saksi, pihaknya menetapkan HU sebagai tersangka. Andika mengatakan, HU diamankan pada 27 April 2026. 

"Pada waktu itu juga ada yang melapor salah satu korban dengan total kerugian sekitar Rp 145 juta, dan ini sama sekali belum dibayarkan atau belum ada pengembalian kepada pelapor," kata Andika. 

Setelah penetapan tersangka, Polrestabes Semarang mendalami profil HU. "Tersangka ini setelah kami dalami adalah residivis," ujar Andika. 

Dia menambahkan, terdapat dua kasus pidana yang pernah dilakukan HU. "Pertama tahun 2016, ini dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Kemudian di 2017, ini juga penipuan dengan hukuman penjara 2 tahun. Ini masih kami dalami terkait perkara apa," ucapnya. 

Dalam kasus dugaan penipuan biro umrah Al Amanah, HU dikenakan Pasal 492 dan 486 KUHP. "Ancaman pidana paling lama 4 tahun. Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penahanan," kata Andika.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|