Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait harga pembelian pemerintah (HPP) atas gabah dan beras. Dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No 14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No 2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) itu ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2025, dan berlaku di saat yang sama. Pada poin pertama pertimbangan disebutkan, dalam rangka memperkuat cadangan beras pemerintah dan mendukung swasembada pangan, perlu dilakukan pembelian gabah kering panen di tingkat petani dengan harga yang dapat melindungi pendapatan petani.
Pada Diktum Kesatu keputusan itu, pemerintah menetapkan harga gabah kering panen (GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg. Harga ini tidak berubah dari Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025.
Pada Diktum Ketiga disebutkan, harga terebut adalah berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R-50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
"Perum BULOG melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua," begitu bunyi Diktum Keempat, dikutip Kamis (30/1/2025).
"Dalam melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat, Perum Bulog menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara," lanjut Diktum Kelima.
Pada Diktum Keenam ditambahkan, laporan yang diperintahkan Diktum Kelima setidaknya harus memuat informasi mengenai data petani yang menjual, volume pembelian, dan lokasi pembelian GKP.
"Harga pembelian GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dapat dilakukan evaluasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Ketujuh.
Perbedaan dengan Keputusan No 2/2025
Keputusan Kepala Bapanas No 14/2025 ini tidak mengatur lebih lanjut terkait harga rafaksi atau harga yang disesuaikan dengan kualitas, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025 yang ditetapkan pada 12 Januari 2025 dan berlaku mulai 15 Januari 2025.
Namun Diktum Kesatu Keputusan Kepala Bapanas No 14/2025 menetapkan Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025 tidak berlaku lagi.
"Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Diktum Kesatu.
Hal ini dapat diartikan, pengadaan beras dalam negeri untuk cadangan beras pemerintah (CBP) oleh Bulog hanya untuk 1 jenis, yaitu gabah kering panen (GKP). Dan hanya membeli GKP dari petani.
Sebelumnya, dalam ketentuan No 2/2025, selain menetapkan HPP gabah dan beras, Kepala Bapanas juga menetapkan rafaksi harga gabah di luar kualitas yang ditetapkan.
Berikut rincian ketentuan rafaksi harga berlaku mulai 15 Januari 2025 tercantum dalam Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025 Lampiran II:
A. GKP di tingkat petani
1. GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi (pemotongan/ pengurangan harga) Rp300 sehingga HPP berlaku adalah Rp6.200 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, dikenakan rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.075 per kg
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, kena rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku Rp5.750 per kg
B. GKP di tingkat penggilingan
1. GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 10-15%, dikenakan rafaksi Rp300, sehingga HPP-nya jadi Rp6.400 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, kena rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.275 per kg
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku adalah Rp5.950 per kg.
Sebagai catatan, HPP diberlakukan terutama sebagai salah salah satu intervensi pemerintah di musim panen raya. Dengan HPP ini, harga gabah petani diharapkan tidak anjlok dalam karena produksi melonjak di masa panen. Jika harga anjlok, Bulog akan menggunakan HPP berlaku.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Harga Gabah Murah, Kok Beras Mahal?
Next Article Bos Bulog Akui Sulit Beli Gabah Petani Saat Panen, Begini Alasannya