Transaksi QRIS Dibawah Rp500 Ribu Bebas PPN 12%

3 months ago 41

CNBC Indonesia Market Foto Market

FOTO

CNBC Indonesia/Faisal Rahman, CNBC Indonesia

30 December 2024 16:05

Pembeli memindai kode batang pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat melakukan transaksi di Pasar Santa, Jakarta, Senin (30/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pembeli memindai kode batang pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat melakukan transaksi di Pasar Santa, Jakarta, Senin (30/12/2024). Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pembeli memindai kode batang pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat melakukan transaksi di Pasar Santa, Jakarta, Senin (30/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kebijakan ini sesuai dengan penyesuaian tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pembeli memindai kode batang pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat melakukan transaksi di Pasar Santa, Jakarta, Senin (30/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pengenaan PPN terkait Jasa Sistem Pembayaran juga hanya berlaku pada biaya layanan (service fee) yang dikenakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pembeli memindai kode batang pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat melakukan transaksi di Pasar Santa, Jakarta, Senin (30/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Kalau biaya PPN 12% transaksi QRIS dibebankan ke pedagang, saya mending pakai cara transaksi konvensional" ungkap salah satu penjual makanan pada area food court di Pasar Santa kepada CNBC Indonesia. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pembeli memindai kode batang pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat melakukan transaksi di Pasar Santa, Jakarta, Senin (30/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sementara untuk mendukung pelaku usaha mikro, BI telah memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI), sehingga pelaku usaha mikro tidak dikenakan tarif PPN alias bebas pajak. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pembeli memindai kode batang pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat melakukan transaksi di Pasar Santa, Jakarta, Senin (30/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui harmonisasi peraturan perpajakan. Namun, tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu, terutama yang tergolong kategori mewah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)


Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|