Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin di Tiga Negara Sebagai Organisasi Teroris

1 month ago 25

Presiden AS Donald Trump dan Ibu Negara Melania Trump meninggalkan Gedung Putih di Washington, D.C.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump, Senin (13/1/2025), memulai proses untuk menetapkan sejumlah cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris yang ditetapkan secara khusus. Langkah ini akan membawa sanksi terhadap salah satu gerakan Islam tertua dan paling berpengaruh di dunia Arab.

Trump menandatangani perintah agar Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bessent untuk menyampaikan laporan mengenai apakah akan menetapkan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin tertentu seperti yang berada di Lebanon, Mesir, dan Yordania. Perintah tersebut juga menginstruksikan kedua menteri untuk melanjutkan penetapan apa pun dalam waktu 45 hari setelah laporan tersebut diserahkan.

Pemerintahan Trump menuduh faksi-faksi Ikhwanul Muslimin di negara-negara tersebut mendukung atau mendorong serangan kekerasan terhadap Israel dan mitra-mitra AS. Atau, memberikan dukungan material kepada kelompok militan Palestina Hamas.

“Presiden Trump menghadapi jaringan transnasional Ikhwanul Muslimin, yang memicu terorisme dan kampanye destabilisasi terhadap kepentingan serta sekutu AS di Timur Tengah,” demikian bunyi lembar fakta Gedung Putih.

Ikhwanul Muslimin didirikan di Mesir pada 1920-an sebagai gerakan politik Islam untuk melawan penyebaran gagasan sekuler dan nasionalis. Gerakan ini dengan cepat menyebar ke berbagai negara Muslim, menjadi pemain utama, namun sering beroperasi secara rahasia.

Sumber:

Arab News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|