Turis Kolombia Ngamen di Bantul Berujung Dideportasi

4 hours ago 1

Turis Kolombia Ngamen di Bantul Berujung Dideportasi Harian Jogja/Khairul Ma'arif - GM dan LV saat ditampilkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo yang merupakan WN Kolombia pelanggar izin tinggal, Selasa (21/4 - 2026)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua warga negara Kolombia harus berurusan dengan petugas imigrasi setelah kedapatan mengamen di wilayah Bantul. Aktivitas tersebut dinilai melanggar izin tinggal karena keduanya masuk ke Indonesia sebagai wisatawan.

Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo usai patroli terhadap warga negara asing. Keduanya diketahui melakukan pertunjukan akrobatik sambil meminta donasi di Perempatan Druwo, Kapanewon Sewon, Bantul pada Selasa (14/4/2026).

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DIY, Junita Sitorus, menyebut dua WN Kolombia tersebut berinisial GM (30) dan LV (26). Mereka masuk ke Indonesia melalui Batam pada 23 Maret 2026 menggunakan visa on arrival dengan tujuan wisata.

“Tindak lanjut kedua WN Kolombia inisial GM dan LV akan dilakukan deportasi ke negaranya. Sebagai informasi setiap deportasi yang dilakukan tidak menggunakan biaya dari Imigrasi atau negara Indonesia tetapi dibayarkan lewat Kedubes atau pemerintah Kolombia,” kata Junita, Selasa (21/4/2026).

Meski masuk secara legal, keduanya melanggar ketentuan izin tinggal. Selama lima hari berada di DIY, mereka justru melakukan aktivitas untuk memperoleh uang.

“Menggunakan izin tinggal yang tidak tepat, mereka sebagai turis tetapi berkegiatan mengamen untuk mendapatkan uang sehingga segera  kami lakukan tindakan administratif,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, keduanya kini ditahan sementara di ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, Mohammad Wahyudiyantoro, menjelaskan aksi mengamen dilakukan karena keduanya kehabisan biaya selama perjalanan.

“Barang bukti uang hasil mengamen yang didapatkan senilai sekitar Rp50 ribu hingga Rp75 ribu,” ujarnya.

Ia menambahkan, perjalanan keduanya dilakukan secara backpacker tanpa rencana tujuan yang jelas. Dari Batam, mereka berpindah ke DIY menggunakan transportasi seadanya hingga akhirnya kehabisan uang dan mengamen di jalanan.

“Awalnya untuk berlibur tetapi malah melakukan kegiatan mengamen dengan pertunjukan akrobatik untuk memenuhi kebutuhannya,” katanya.

Masa berlaku visa keduanya diketahui berakhir pada Selasa (21/4/2026). Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas selama berada di Indonesia harus sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|