Pekerja beraktivitas di fasilitas manufaktur komponen otomotif PT Dharma Polimetal di Cikarang, Bekasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi batas terendah pengupahan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga. Kebijakan ini bertujuan agar upah tetap relevan dengan kebutuhan hidup masyarakat daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran UMP telah ditetapkan melalui formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ujar Airlangga saat meninjau persiapan Work From Anywhere di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Menurut Airlangga, formula tersebut menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat. UMP diposisikan sebagai standar minimal, bukan batas akhir pengupahan.
Pemerintah berharap dunia usaha tidak berhenti pada UMP sebagai acuan tunggal pengupahan. “Kami berharap usaha akan mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” kata Airlangga.
Ia menilai, pengupahan berbasis produktivitas akan menciptakan keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Skema ini dinilai lebih berkelanjutan dalam menjaga daya beli sekaligus daya saing usaha.
Airlangga mencontohkan, di sejumlah kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, tingkat upah rata-rata sudah berada di atas UMP. Kondisi ini terutama terlihat pada sektor industri padat modal.
Pemerintah memandang praktik tersebut sebagai sinyal positif bagi perlindungan pekerja. Di sisi lain, kebijakan UMP diharapkan tetap menjaga iklim usaha agar penciptaan lapangan kerja tidak terhambat.

3 hours ago
5













































