OJK Dukung Wacana Kewajiban Asuransi Perjalanan untuk Turis Asing

1 hour ago 1

Petugas memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara mengenai program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di daya tarik wisata (DTW) Goa Gajah, Gianyar, Bali, Kamis (25/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Industri asuransi melalui Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dikabarkan berinisiasi untuk menerapkan kewajiban asuransi perjalanan bagi para wisatawan asing yang berwisata ke Indonesia, terinspirasi dari penerapan di wilayah Schengen. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendukungnya guna memperkuat industri asuransi ke depan. 

“OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Namun demikian, Ogi mengatakan, penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian. 

Oleh sebab itu, perlu ada pengkajian terlebih dahulu dari K/L terkait untuk membahas ide atau inisiasi tersebut. OJK memberi penekanan, dalam pembahasan tersebut diharapkan aspek perlindungan konsumen turut diutamakan.

“Realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen, agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|