Universitas Sebelas Maret. UNS
Harianjogja.com, SOLO—Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K salah satu mahasiswa yang berinisial TKS karena dinilai melanggar etika. TKS sebelumnya viral dalam unggahan sebuah medsos mengikuti pesta dugem.
TKS yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 dinilai terbukti melakukan tindakan yang melanggar norma dan peraturan yang berlaku di UNS Solo. Sekretaris Universitas sekaligus Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025), menyatakan keputusan tersebut diambil setelah UNS melakukan investigasi mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan,” kata Agus Riwanto dalam keterangan pers tersebut.
UNS Solo mencabut beasiswa KIP-K mahasiswa itu berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023. Mahasiswa tersebut juga tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.
Selain sanksi finansial tersebut, UNS Solo turut memberikan sanksi administratif dan pembinaan lainnya. Sanksi tersebut berupa pemberian Surat Peringatan Pertama. Selain itu, TKS wajib menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan.
Agus menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan karena perilaku yang dianggap melanggar Kode Etik Mahasiswa. Ketika ditanya perihal status ekonomi, Agus membenarkan TKS berasal dari keluarga tidak mampu.
Ia menegaskan pemberian sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Selain itu, sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS.
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, TKS sempat viral di media sosial karena diduga menerima KIP Kuliah padahal berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Pantauan Espos, TKS itu viral setelah gambarnya dengan narasi dengan party (pesta) diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @mediaevent_.
Hingga Senin (27/10/2025), unggahan itu sudah mendapatkan 4.800 likes dan 177 komentar dari warganet. Namun, pada Selasa (28/10/2025) unggahan itu sudah dihapus.
Narasi yang berkembang dari postingan tersebut, TKS merupakan penerima KIP Kuliah namun memiliki gaya hidup yang dianggap tidak sesuai. Dalam unggahan akun @mediaevent_, TKS disebut sedang party atau pesta alias dugem yang menjadi representasi gaya hidup kelas menengah atas.
Dalam postingan berupa video tersebut juga ditulis narasi provokatif dengan menyebut, “Mahasiswa KIP-K UNS, paginya mahasiswi malamnya party.”
TKS terdaftar sebagai mahasiswa penerima KIP-K sejak 2023. Hal itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/HK/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.
Dalam surat keputusan rektor itu, TKS tercatat sebagai mahasiswa S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS Solo. Meski begitu, tidak ada keterangan apakah TKS berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Sementara itu, dari pihak TKS hingga berita ini diunggah belum bisa dimintai konfirmasi maupun klarifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































