Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah hadir ke Gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan lembaga antirasywah itu, Senin (14/4/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.
Febri tiba di KPK pada pukul 9.45 WIB. Ini merupakan pemeriksaan ulang setelah tertunda pada jadwal panggilan sebelumnya.
"Surat panggilan itu saya terima akhir Minggu lalu ya, tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu HM dan DTI," kata Febri di KPK, Jakarta pada Senin (14/4/2025).
Febri menjelaskan panggilannya untuk dimintai keterangan mengenai dirinya yang menjadi pengacara dari tersangka Hasto Kristiyanto.
"Posisi saya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai advokat khususnya penasihat hukum Pak Hasto Kristiyanto," ujar Febri kepada awak media.
Pertanyaan terkait lini waktu menjadi kuasa hukum HK juga menjadi hal yang ditanyakan kepadanya selama sekitar tujuh jam berada di dalam gedung Merah Putih.
"Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya," ujarnya.
"Ditanya juga bagaimana proses awal sampai kemudian menjadi tim penasihat hukum," sambungnya.
Soal menjadi advokat tersangka tindak pidana korupsi, Febri mengatakan bahwa apa yang dilakukan tidak melanggar sumpah sebagai seorang advokat. Ia sebagai advokat tidak boleh menolak perkara hukum.
"Salah satu sumpah di undang-undang advokat bahwa advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang itu menurut si advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya," ucap Febri.
Selain itu, ia mengaku telah melakukan self assessment sebelum menjadi kuasa hukum HK. Ada lima poin yang menjadi penilaian dirinya sehingga memutuskan mengambil perkara tersebut.
"Pertama saya tidak pernah menangani perkara ini baik di tahapan dumas, penyelidikan, penyidikan, penuntutan ataupun persidangan selama saya berada di KPK," ungkap Febri kepada para awak media.
Ia juga menjelaskan mengenai lini waktu saat dirinya masih menjadi juru bicara KPK dengan OTT pada 2020.
"Kedua pada saat OTT terjadi pada tanggal 9 Januari 8 atau 9 Januari 2020 saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK karena saya sudah menyatakan ada-ada report-nya juga di media pada tanggal 26 Desember tahun 2019 bahwa tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai."
Setelah keluar dari KPK akses mengenai informasi dipastikan juga terputus oleh dirinya
"Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu."
Poin ketiga adalah saat terjadi OTT pada 2020, dirinya mengaku tidak aktif menjadi seorang advokat. Sehingga terhindar dari konflik kepentingan.
"Pada saat OTT itu saya tidak aktif atau non-aktif menjadi advokat karena saya sebelumnya disumpah sebagai advokat sebelum masuk KPK, setelah di KPK kemudian saya non-aktif barulah kemudian setelah itu saya urus kembali izin advokat saya," aku Febri.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi penting terkait KPK. Adapun informasi yang ia dapatkan bersifat umum untuk disampaikan kepada publik.
"Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK bahkan informasi-informasi yang pernah saya dapatkan terkait dengan perkara ini adalah informasi-informasi yang sifatnya publik memang untuk kebutuhan publikasi ke media,"kata Febri.
Sementara poin kelima adalah aturan terkait cooling off period atau periode di mana karyawan tidak diperkenankan untuk bekerja di perusahaan sejenis setelah resign dari suatu instansi.
"Nah di KPK tidak ada aturan tersebut," kata Febri.
Terakhir ia menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum dari HK, ia memiliki tugas untuk membela hak dari kliennya.
"Mendampingi Pak Hasto ini tentu saja bukan membenarkan kalau memang ada yang salah ya tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Febri.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Next Article Video: KPK Beberkan Peran Sekjen PDIP dalam Kasus Suap Harun Masiku