CNN Indonesia
Selasa, 04 Mar 2025 17:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Tebing Bulang - KM 11 - Jirak - (Jirak Talang Mandung dan Jirak-Layan-Bangkit Jaya)- Jembatan Gantung - Talang Simpang - Sp. Rukun Rahayu - Mekar Jaya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin APBD Tahun Anggaran 2018.
"Sprindik umum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, KPK belum menetapkan tersangka. Pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum nanti akan dicari dalam proses yang berjalan.
Sejalan dengan proses tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin pada hari ini, Selasa (4/3).
Tempat yang digeledah yaitu Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
"Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore hari, dan hasil penggeledahan didapatkan BBE [Barang Bukti Elektronik] untuk kemudian dilakukan penyitaan," kata Tessa.
KPK menilai ada kerugian negara dalam proses pekerjaan tersebut sehingga menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dal/ryn)