Wakil Wali Kota Bandung Ajukan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka, Sidang Perdana Ditunda

2 hours ago 1

Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Sidang praperadilan digelar Selasa (23/12/2025) akan tetapi ditunda hingga tanggal 6 Januari 2026 karena Kejari Bandung tidak hadir di sidang.

Bobby Siregar kuasa hukum Erwin mengatakan majelis hakim menunda persidangan karena termohon atau Kejari Bandung tidak hadir dalam persidangan. Ia mengatakan ingin membuktikan penetapan status tersangka tidak sesuai prosedural.

"Persidangannya ditunda di tanggal 6 Januari (2026) karena ketidakhadiran dari termohon," ucap dia, Selasa (23/12/2025).

Ia mengatakan penetapan status tersangka kepada kliennya dinilai melanggar prosedur KUHAPidana. Pihaknya akan membeberkan materi itu saat persidangan nanti.

"Menurut kami terkait penyelidikan dan penyidikan kepada klien kami atas nama Erwin selama ini ada hal-hal yang menurut kami prosedural KUHAP yang dilanggar," kata dia.

Ia mengatakan terdapat 8 poin materi perkara yang akan diuji oleh pihaknya dalam sidang praperadilan. Salah satunya mengenai dua alat bukti permulaan.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Erwin telah teregister secara resmi di PN Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg. "Iya benar (Erwin mengajukan praperadilan). Kalau lihat rilis (surat panggilan resmi dari pengadilan) besok jam 09.00 Wib (sidangnya)," ucap Kasi intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|