Wamenaker Pertanyakan Nasib Buruh Usai PT Danbi Pailit, Beri Janji Ini

8 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mempertanyakan kejelasan nasib pekerja PT Danbi International yang berlokasi di Garut, Jawa Barat. Pabrik bulu mata palsu ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta pada 10 Februari 2025 lalu.

Wamenaker meminta kurator memperjelas status pekerja karena sampai saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai nasib 2.079 buruh PT Danbi International. Hal itu disampaikannya saat berdialog langsung dengan karyawan di depan pabrik PT Danbi, di Garut, Jawa Barat, Senin 3 Maret 2025.

"Kalau memang sudah terjadi pemutusan hubungan kerja, Kurator harus memperjelas. Sebab kejelasan itulah yang menjadi dasar hukum untuk meminta hak pesangon dan jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

"Harapan saya, Kurator memperjelas nasib buruh dalam kesempatan pertama," ujar Wamenaker dalam keterangannya.

Dalam kesempatan itu, para pekerja mengadu kepada Wamenaker mengenai pengumuman perusahaan sudah pailit ditempel Kurator pada tanggal 18 Februari. Sementara, jadwal gajian biasanya pada tanggal 5 dan 20 setiap bulan.

"Tanggal 20 Februari lalu, kami tak dapat gaji lagi," ungkap Risna, Koordinator Buruh.

Padahal sejak sejak enam bulan terakhir, gaji buruh yang Rp2.186.000 per bulan, sudah dipotong 35%.

"Kami meminta pemerintah melindungi hak-hak kami sebagai buruh yang dijamin aturan dan peraturan," ujar Risma.

Divisi Hukum Serikat Buruh Manunggal Garut (SBMG) Risna mengungkapkan, PT Danbi International berdiri tahun 1987, beroperasi mulai 1989. "Masih banyak buruh yang sudah bekerja sejak perusahaan beroperasi, jadi sudah 36 tahun," tutur Risna.

Menurut penjelasan buruh kepada Wamenaker, saham PT Danbi International sudah diakuisisi Daux International Hong Kong Ltd 2002 lalu. Dan, di kota yang sama, Garut, juga ada PT Daux Cosmetic, sama-sama memproduksi bulu mata palsu.

Para buruh kemudian mengajak Wamenaker bertanya kepada PT Daux Cosmetic, bagaimana kaitan perusahaan itu dengan pemilik saham Danbi International (yaitu Daux Intenational Hong Kong Ltd), karena sama-sama ada kata "Daux."

Namun ketika Wamenaker yang bersama-sama mendatangi Daux Cosmetic, tidak memperoleh jawaban jelas, karena petinggi perusahaan sedang keluar.

"Pokoknya kita akan bersama-sama memperjuangkan nasib kalian. Dan kami akan merekomendasikan agar saudara-saudara diprioritaskan untuk diterima di pabrik yang baru diresmikan di Garut, yaitu PT Ultimate Noble Indonesia," tegas Wamaneke.

Kepada Kurator kasus pailit PT Danbi International, Wamenaker kembali meminta penegasan status buruh.

"Harapan kami, Kurator lebih peduli dengan nasib buruh. Saya yakin Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta akan menyetujui bahwa prioritas adalah memberikan hak-hak buruh. Maka mohon Kurator juga berpihak pada buruh," kata Wamenaker.


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Anak Usaha Indofarma Pailit & Hashim Tambah Saham di WIFI

Next Article Bos Sritex Akui 2.500 Pekerja Diliburkan, Bilang Gini Soal PHK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|