176 Eksportir Kena Blokir Gegara DHE, Bea Cukai Ungkap Kondisi Terbaru

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memblokir layanan ekspor 176 eksportir karena tidak mematuhi ketentuan parkir dolar hasil ekspornya, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Dari data per 31 Desember 2024 itu, baru sebanyak 77 eksportir yang memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE)-nya di dalam sistem keuangan dalam negeri. Sementara itu, sisanya yakni 99 eksportir masih ditangguhkan layanan ekspornya.

"Jadi ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran. 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah memenuhi kewajiban dan sudah dibuka blokirnya," kata Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemblokiran itu merupakan hasil sinergi antara Bank Indonesia dan DJBC dalam mengawasi eksportir untuk memenuhi kewajiban parkir dolarnya di dalam negeri.

"Jadi yang awasi DHE kan sebetulnya BI, itupun kita untuk blokir dan buka blokir sudah online, kita enggak bisa kerja sendiri, harus kolaborasi kementerian dan lembaga terkait," tegas Nirwala.

Sebagaimana diketahui, dalam PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) memang ada ketentuan sanksi bagi yang tak patuh aturan, yakni berupa penangguhan ekspor.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," ungkap PP tersebut.

Eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE," tulis aturan tersebut.

Konferensi pers kinerja DJBC 2024 dan strategi 2025, kiri-kanan; Chotibul Umam Kasubdit Impor, M. Aflah Farobi Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Gatot Heroe Hernanda Kasubdit Penindakan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, JumatĀ (10/1/2025). CNBC Indonesia/Arrijal RachmanFoto: Konferensi pers kinerja DJBC 2024 dan strategi 2025, kiri-kanan; Chotibul Umam Kasubdit Impor, M. Aflah Farobi Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Gatot Heroe Hernanda Kasubdit Penindakan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025). CNBC Indonesia/Arrijal Rachman
Konferensi pers kinerja DJBC 2024 dan strategi 2025, kiri-kanan; Chotibul Umam Kasubdit Impor, M. Aflah Farobi Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Gatot Heroe Hernanda Kasubdit Penindakan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025). CNBC Indonesia/Arrijal Rachman


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menanti 'Angin Segar' Revisi Aturan DHE SDA

Next Article Ogah Simpan Dolar di RI, 69 Eksportir Diblokir Bea Cukai!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|