20 Aglomerasi Jadi Prioritas PSEL, Pemerintah Genjot Pengolahan Sampah

4 hours ago 1

TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Di Kawasan Tersebut Nantinya Diproyeksikan akan Dibangun Stasiun Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sebanyak 20 wilayah aglomerasi pada 47 kabupaten/kota akan menjadi prioritas investasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Hanif menyampaikan Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan di wilayah kota dan aglomerasi dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari agar diprioritaskan dalam PSEL.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, di Gedung Danantara, Jakarta, Selasa.

"Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan 20 aglomerasi pada 47 kabupaten/kota. Dari 20 aglomerasi tersebut, empat aglomerasi telah dilengkapi oleh Danantara, sisanya sebanyak 16 sudah lengkap, dan untuk yang lainnya kami lengkapi kemudian," katanya.

Hanif menjelaskan 20 wilayah aglomerasi tersebut telah memenuhi syarat tahap pertama dan mendapatkan surat keputusan resmi dari KLH.

Sementara itu, untuk kota dengan timbulan 500–1.000 ton per hari, tidak memenuhi syarat utama Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan wilayah prioritas PSEL dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

Hingga saat ini, berdasarkan pemantauan dan evaluasi dari tim gabungan, terdapat tujuh wilayah aglomerasi pada 26 kabupaten/kota dengan timbulan sampah 500–1.000 ton per hari.

"Tim gabungan telah menyatakan kecukupan dan kesesuaian syarat untuk pembangunan PSEL, sehingga Menteri LH telah memberikan surat rekomendasi. Mengapa tidak surat keputusan? Karena dalam Perpres 109, yang boleh digunakan PSEL adalah aglomerasi kota dengan timbulan sampah 1.000 ton atau lebih per hari," katanya.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|