Satpol PP Kota Depok membongkar 25 bangunan liar di Jalan Boulevard Esmeralda Golf, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2027).
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua puluh lima bangunan liar (bangli) yang melanggar sempadan jalan di Jalan Boulevard Esmeralda Golf, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (23/7/2027). Penertiban itu dilakukan karena laporan masyarakath terkait gangguan ketertiban umum, kemacetan, hingga penyalahgunaan lokasi untuk aktivitas yang meresahkan warga, termasuk aktivitas prostitusi terselubung seperti kopi pangku.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan, penertiban merupakan bagian dari tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). "Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat. Lokasi ini sering digunakan pengguna jalan untuk parkir sembarangan sehingga menimbulkan kemacetan. Selain itu, ada laporan dari warga terkait aktivitas 'kopi pangku' pada malam hari yang membuat keamanan dan ketertiban lingkungan terganggu," ujarnya seperti dinukil dari portal berita resmi Pemkot Depok, Jumat (24/7/2026).
Dede menjelaskan, bangunan-bangunan yang dibongkar berdiri di atas saluran drainase sehingga menghambat fungsi aliran air. Karena itu, Satpol PP Kota Depok berkolaborasi dengan berbagai perangkat daerah untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya.
"Bangunan ini berdiri di atas saluran air sehingga membuat drainase tersumbat. Kami sudah berkoordinasi dengan PUPR, juga bersama TNI-Polri dan DLHK untuk melakukan penertiban secara terpadu," jelasnya.

14 hours ago
6















































