39 WN China dan Vietnam Salahi Izin Tinggal, 21 Dideportasi

2 hours ago 1

Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi 21 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam yang berada di Subang karena menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, terdapat 18 WNA asal China dan Vietnam yang diminta untuk memperbaiki dokumen perizinan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Muhamad Novyandri mengatakan telah melaksanakan operasi gabungan Wirawaspada pengawasan orang asing di Kabupaten Subang, April lalu. Total 39 WNA terdata dan dimintai perbaikan dokumen perizinan hingga deportasi.

Ia mengatakan operasi dilakukan dalam rangka memastikan orang asing patuh terhadap peraturan undang-undang. Selain itu, operasi penindakan dilakukan mengacu kepada surat dari kementerian.

"Kami mendapati 18 orang asing yang kami berikan surat peringatan dan diminta untuk memperbaiki dokumen perizinannya. Kami juga mendapati 21 orang asing yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal dan dideportasi," ucap dia, Jumat (8/5/2026).

Dari 18 WNA yang diminta untuk memperbaiki dokumen perizinan, ia mengatakan 17 orang berasal dari Tiongkok dan satu orang dari Vietnam. Sedangkan 21 orang yang dideportasi sebanyak 20 orang warga Tiongkok dan satu warga Vietnam.

“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian," kata dia.

Dengan begitu, pihaknya berharap tindakan tersebut memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Ia menambahkan kantor Imigrasi terus berupaya  menjaga kedaulatan negara. Serta memastikan ketertiban di bidang keimigrasian tetap terjaga.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|