Petugas Satpol PP dan petugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menyegel unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saat operasi yustisi di Rusunawa Kudu, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Satpol PP Kota Semarang bersama Disperkim Kota Semarang menyegel sementara 76 unit Rusunawa Kudu sebagai upaya penertiban dan penegakan aturan terkait tunggakan biaya sewa yang terakumulasi selama periode 2024 hingga 2026. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas memeriksa salah satu unit Rusunawa Kudu dalam operasi yustisi. Penertiban dilakukan untuk memastikan penghuni memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan rumah susun sewa. Penertiban menyasar unit-unit yang memiliki persoalan tunggakan sewa. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Satpol PP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menyegel unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saat operasi yustisi di Rusunawa Kudu, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penertiban terhadap penghuni yang memiliki tunggakan biaya sewa.
Sebanyak 76 unit Rusunawa Kudu disegel sementara karena tunggakan sewa yang terakumulasi selama periode 2024 hingga 2026. Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP bersama Disperkim Kota Semarang sebagai upaya penegakan aturan dan penataan pengelolaan rusunawa.
sumber : Antara Foto

1 hour ago
2















































