8 Orang Awardee LPDP Kena Sanksi, Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar

6 hours ago 5

Ribuan pengunjung memadati stan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam sebuah pameran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat ada sebanyak delapan penerima beasiswa (awardee) dikenai sanksi pengembalian dana karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Dana yang mesti dikembalikan mencapai miliaran rupiah.

"Per 31 Januari 2026, delapan orang dikenai sanksi pengembalian dana, 36 orang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran,” ungkap Direktur Utama LPDP Sudarto dalam Media Briefing di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Delapan awardee yang dikenai sanksi pengembalian dana tersebut meliputi beasiswa dalam negeri maupun luar negeri. Sudarto mengungkapkan, dana yang mesti dikeluarkan oleh para awardee yang melakukan pelanggaran bisa menembus hingga Rp 2 miliar.

“Rata-rata sekitar Rp 2 miliar (per orang) yang PhD ya. Ada yang Master di bawah Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Sebagai informasi, LPDP mewajibkan beberapa hal terhadap para awardee LPD. Salah satu kewajiban yang kentara adalah alumni berkewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian. Ketentuan masa pengabdian itu adalah selama dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1.

LPDP juga memiliki ketentuan sanksi bagi alumni yang memilih tidak mengabdi. Sanksinya ada dua bentuk, yakni pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menjaga amanah publik,” tegas Sudarto. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|