Jakarta, CNBC Indonesia - Kepailitan perusahaan tekstil, PT Sri Rejeki Isman (Sritex/ SRIL), dan 3 perusahaan lainnya ternyata masih berbuntut panjang.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah memutuskan Sritex pailit. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024.
Dalam putusan itu, Tim Kurator berwenang yang ditunjuk menangani kepailitan Sritex Cs adalah:
1. Denny Ardiansyah
2. Nurma C.Y. Sadikin
3. Fajar Romy Gumilar
4. Nur Hidayat.
Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (debitur) telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sritex kemudian mengajukan kasasi atas putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pada tanggal 18 Desember 2024 lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Sritex. Tertuang dalam putusan MA atas perkara kasus dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. Artinya, putusan pailit atas Sritex telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Kabar pailit Sritex hingga diputus inkrah ini menimbulkan kehebohan. Pemerintah sampai turun tangan, melakukan pembahasan dan berjanji menyelamatkan Sritex, hingga menjanjikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski putusan pailit sudah inkrah.
Di tengah kehebohan tersebut, Tim Kurator kepailitan Sritex Cs muncul dan memberikan pernyataan mengejutkan. Tim Kurator dalam jumpa pers di Semarang, 13 Januari 2025, membeberkan sederet kondisi terkait kepailitan Sritex.
Berikut rangkumannya dikutip dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia dari Tim Kurator Kepailitan Sritex, Kamis (16/1/2025):
1. Total Tagihan Rp32,63 Triliun
Dalam catatan Tim Kurator, hingga saat ini total tagihan yang didaftarkan mencapai Rp 32.632.138.726.163.
Terdiri dari:
- Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp 691.423.417.057,00
- Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 7.201.811.532.198,03
- Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 24.738.903.776.907,90.
2. Ada Tagihan Rp1,202 triliun dari 11 perusahaan terafiliasi Sritex
Disebutkan, ada 11 perusahaan afiliasi Sritex Group, yang juga mendaftarkan tagihan, yaitu:
1. PT. Yogyakarta Textile Rp 841.854.699,89;
2. PT. Citra Buana Semesta Rp 4.108.858.560,00;
3. PT. Lotus Indah Textile Industries Rp 122.188.639.398,74;
4. PT. Djohar Rp 13.850.191.517;
5. PT. Sukoharjo Multi Indah Textile Mill Rp 5.175.848.697,78;
6. PT. Jaya Perkasa Textile Rp 139.560.188,00
7. PT. Rayon Utama Makmur Rp 49.782.631.333,56
8. PT. Adi Kencana Mahkotabuana Rp 231.748.321.879,00
9. PT. Senang Kharisma Textile Rp 111.283.485.238,64
10.PT. Multi International Logistic Rp 61.029.890.400,00
11.PT. Sari Warna Asli Textile Industry Rp 602.267.116.172,23
3. Perusahaan tetap beroperasi, rekening bank belum diblokir
Menurut Tim Kurator, sejak dinyatakan pailit, para debitur masih tetap menjalankan perusahaan seperti seolah tidak terjadi kepailitan. Menurut Tim Kurator, hal ini telah melanggar pasal 24 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKP.
"Berdasarkan investigasi yang Tim Kurator lakukan, ditemukan fakta bahwa pada malam hari Para Debitur Pailit terutama PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Primayudha, melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang, baik bahan baku maupun barang jadi yang diekspor dengan dukungan dari Bea Cukai secara ilegal," demikian pernyataan Tim Kurator.
Tim Kurator juga menyebut, para debitur tersebut masih memiliki stok bahan baku berlebih dan masih melakukan ekspor. Aksi ini disebut mendapat dukungan pemerintah, melalui Bea Cukai.
"Selain itu beberapa perbankan yang telah kami surati untuk melakukan pemblokiran rekening demi mengamankan harta pailit, nyatanya sampai dengan saat ini masih ada beberapa bank yang mengabaikan dan terus menjalankan transaksi perbankan sejak para debitur dinyatakan pailit sampai dengan saat ini," sebut Tim Kurator.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memang mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah mengizinkan Sritex untuk melakukan ekspor. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
"Bea Cukai sudah mengizinkan ekspor-impornya," kata Airlangga ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, (30/10/2024).
"Manajemen dipegang kurator, dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan lewat hakim pengawas," ujar Airlangga.
4. Tim Kurator mengungkapkan tak pernah bertemu dengan Direktur Utama perusahaan debitur
Hal itu terungkap dari sederet catatan pertemuan yang dilakukan Tim Kurator, pihak debitur yang ditemui adalah perwakilan perusahaan yaitu direktur, namun bukan Direktur Utama.
5. Permintaan Going Concern, Mabes Polri Turun Tangan
Dalam catatan Tim Kurator, pada tanggal 29 Oktober 2024, untuk pertama kali bertemu dengan Kuasa Hukum Debitor, dan rencana akan dipertemukan dengan Direktur Utama
selaku Owner Perusahaan.
"Namun ternyata dalam pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh Direktur Keuangan Sdr. Welly Salam beserta Kuasa Hukumnya, dalam pertemuan tersebut, tiba-tiba didatangi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipiddeksus) Mabes Polri yaitu Brigjen Helfi Assegaf," tulis Tim Kurator.
"Pada pertemuan itu Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan dan menekan kurator agar mau menjalankan Going Concern dan jangan sampai 50.000 orang karyawan Turun Kejalan. Selain itu disampaikan juga oleh Brigjen helf Assegaf bahwa saat ini beliau juga sedang menangani Tindak Pidana berkaitan dengan Kepailitan Para Debitor ini," papar Tim Kurator.
6. Tim Kurator bertemu dengan pemerintah
Diungkapkan, Tim Kurator terlah bertemu pemerintah, dengan lebih dulu mengirimkan surat secara resmi untuk mohon audiensi pada 31 Oktober 2024 atau 10 Hari pascadebitur dinyatakan pailit.
Disebutkan, surat itu dikirimkan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menko Perekonomian
3. Menteri Perindustrian
4. Menteri Ketenagakerjaan
5. Menteri BUMN
6. Menteri Keuangan
7. Kejaksaan Agung
8. Kapolri.
"28 November 2024 Tim Kurator bertemu dengan Wamennaker (Wakil Menteri Ketenagakerjaan) Immanuel Ebenezer Gerungan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, kurang lebih 2 jam. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Tim Kurator, Wakil Menteri Tenaga Kerja beserta jajarannya dan Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi," ungkap Tim Kurator.
Menurut Tim Kurator, pertemuan itu membahas kepailitan debitur, menyampaikan tidak ada PHK terhadap karyawan debitur, juga soal data pay roll gaji karyawan yang belum diterima.
Tim Kurator mengungkapkan hasil lain dalam pertemuan itu, di antaranya:
- Kemenaker tidak akan melakukan intervensi dalam proses kepailitan namun Wamenaker menginginkan ada ruang untuk komunikasi antara Tim Kurator, Menaker dan Debitur Pailit;
- Tim Kurator menyampaikan sebelum terjadinya kepailitan, debitur pailit mengeluarkan memo kepada seluruh karyawannya No Work No Pay jika dirumahkan.
"Hal ini kontradiktif dengan berita yang beredar di berbagai media bahwa karyawan yang dirumahkan menurut debitur pailit tetap mendapatkan haknya secara penuh," ungkap Tim Kurator.
- Wamenaker mengakui selama ini hanya mendapatkan informasi tentang kepailitan dari debitor pailit dan belum mendapatkan informasi dari Tim Kurator;
- Wamenaker menyatakan sikap yang berkeinginan menyelamatkan buruh/ pekerja bukan Debitur Pailit, mengharapkan tidak terjadi PHK selama proses kepailitan;
- Perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan tidak akan ada bailout dalam proses kepailitan;
- Wamenaker meminta kepada Menko Bidang Ekonomi untuk dapat memfasilitasi pertemuan antara Tim Kurator dan Debitor Pailit.
7. Tudingan mangkir going concern
Tim Kurator mengaku bingung atas pernyataan mangkir dari mediasi going concern yang disampaikan Wamenaker pada 5 Desember 2025.
"Kami sangat bingung dengan pernyataan tersebut, mengingat kami tidak pernah diundang baik secara resmi maupun informal untuk mediasi Going Concern. Bahkan 1 hari sebelumnya, yaitu 4 Desember 2024, kami sudah konfirmasi ke Dirjen Kemenaker melalui pesan Whatsapp untuk dijadwalkan pertemuan lintas Kementerian," tulis Tim Kementerian.
"Kemudian pada 8 Januari 2025, juga terdapat kunjungan Wamenaker di Pabrik Sritex, yang mana disampaikan kepada teman-teman media bahwa Kurator mangkir lagi. Ini juga membuat kami bingung, kami merasa tidak pernah diundang," ungkap Tim Kurator.
Sebagai catatan, going concern adalah kondisi kelangsungan usaha perusahaan pailit. Artinya, diizinkan tetap melanjutkan usaha alias beroperasi.
8. Fakta Terbaru PHK Sritex Cs
Menurut Tim Kurator, belum pernah dilakukan PHK kepada para karyawan debitur pailit.
"Namun justru pada Agustus 2024, yaitu sebelum para debitur dinyatakan pailit, para debitur telah melakukan PHK di PT Sinar Pantja Djaya sejumlah 336
Karyawan. Namun dari PHK tersebut uang pesangonnya belum terbayarkan dengan total taguan pesangon diajukan karyawan yang di-PHK sejumlah Rp 21.639.952.463," beber Tim Kurator.
Selain itu, menurut Tim Kurator, karyawan PT Biratex mengajukan agar dilakukan PHK.
Alasan permohonan karyawan Biratex tersebut menurut Tim Kurator adalah:
- pekerja telah dirumahkan secara bergiliran sejak Tahun 2022;
- pekerja dirumahkan semua tanpa uang tunggu sejak September 2024 atau sebelum dinyatakan pailit;
- bahwa penerapan going concern bukanlah solusi untuk pekerja Bitratex karena
sebelum adanya putusan pailit pekerja Bitratex telah dirumahkan tanpa gaji/ uang tunggu
- bahwa pernyataan PHK dari kurator menjadi sangat penting bagi karyawan Bitratex karena sebagai syarat administrasi untuk mencairkan JHT (jaminan hari tua) dan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan untuk keberlanjutan hidup.
9. Tim Kurator minta perlindungan Prabowo Subianto
Tim Kurator mengaku akan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah agar Tim Kurator terlindung dari pihak-pihak tak bertanggung jawab yang hendak menghalangi tugas Tim Kurator.
"Tim Kurator telah menyiapkan dan akan mengirim surat kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto berikut lembaga dan instansi pemerintah lainnya dikarenakan Tim Kurator membutuhkan perlindungan hukum dalam pengurusan atau pemberesan harta pailit dan segala aktivitas Tim Kurator. Termasuk namun tidak terbatas seperti proses pemblokiran dan perubahan spesimen rekening Para Debitor Pailit, pemblokiran asset/harta pailit, penyegelan asset/harta pailit," sebut Tim Kurator.
"Dan pengamanan terhadap Tim Kurator saat melakukan aktivitas dan kunjungan ke lokasi pabrik Para Debitor Pailit, karena dikhawatirkan terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin menghalangi tugas-tugas Tim Kurator," demikian permintaan Tim Kurator.
Tim Kurator juga meminta jika ada pertemuan pemerintah membahas Sritex, agar dihadiri lintas kementerian dan Direktur Utama Sritex.
"Sehingga tahu betul kondisi kepailitan ini dari dua sisi," tulis Tim Kurator.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Sritex Ajukan PK - Dampak AS 'Shutdown' Pemerintahan
Next Article Raksasa Sritex Pailit, 20.000 Buruh Terancam PHK & Tak Dapat Pesangon