Senin 12 Jan 2026 11:46 WIB
Red: Fian Firatmaja
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pamerkan Koruptor saat Konpers
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan para tersangka korupsi pada konferensi pers penahanan. Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemeriksaan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan Periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (11/1/2026).
Asep mengatakan KPK tidak menampilkan tersangka karena mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.
Selain itu, Asep menyebut KPK juga mulai menggunakan KUHP pada penanganan perkara. Adapun pada perkara ini, KPK menggunakan pasal pada UU TIpikor dan pasal pada KUHP terkait pasal yang disangkakan. Sebab, perkaranya terjadi dalam masa transisi.
Naskah | Poppy Fadhilah
Produser | Agung Sasongko
Video Editor | Fian Firatmaja

2 hours ago
1















































