Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Bank Syariah Indonesia akan menyusul PT Pegadaian untuk mendapatkan kegiatan usaha Bullion.
"Yang berikutnya lagi sedang berproses bank syariah," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sebagaimana diketahui, PT Pegadaian yang sejak 2021 resmi menjadi anak usaha PT BRI (Persero) Tbk mendapat persetujuan kegiatan usaha Bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat nomor S-325/PL.02/2024.
Melalui izin tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bullion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Senior Executive Vice President (SEVP) Ultra Mikro BRI M Candra Utama mengatakan, perolehan persetujuan ini sejalan dengan visi besar Holding Ultra Mikro untuk memperkuat ekosistem keuangan inklusif di Indonesia.
"Kami yakin, dengan sinergi yang semakin solid, Pegadaian dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap layanan keuangan berbasis aset emas," ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebagai induk holding, BRI terus berkomitmen mendukung Pegadaian dalam mewujudkan misi ini. Sinergi antara BRI, Pegadaian, dan PNM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai layanan yang inovatif, terjangkau, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.
"Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai," kata Damar.
Gadai sebagai core bisnis PT Pegadaian, 90% nya masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omzet sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.
"Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. Insyaalah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion," ujar Damar.
Sebagai informasi, Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion menyebutkan, kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Seluruh kegiatan itu bisa dilakukan dengan prinsip syariah.
Usaha bulion, dalam POJK, diatur dapat menyimpang dan menyalurkan simpanan nasabah sebagai pembiayaan. Lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Erick Thohir Sebut Indonesia Akan Punya Tempat Penyimpanan Emas
Next Article Video: Pernyataan Lengkap Airlangga Mundur Sebagai Ketum Golkar