Akal-akalan Apple Jual iPhone 16 di RI, Ini Kata Pakar

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple menyatakan komitmennya untuk membuat pabrik AirTag di Batam, Indonesia. Hal tersebut mereka sampaikan saat pertemuan perwakilan Apple dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani, Selasa (7/1/2025).

Namun hal tersebut tidak memuluskan produk terbarunya, iPhone 16, untuk masuk ke pasar Tanah Air. Sebab investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

Melihat hal ini, Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone dari Reasense, Aryo Meidianto, menilai posisi Apple akan sulit untuk hadir di Indonesia. Aryo menilai bahwa Apple tidak paham dengan regulasi yang ada.

Oleh karena itu di LinkedIn, situs jaringan profesional, Apple mencari orang yang paham peraturan dan fasih menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kemungkinan, kata Aryo, ini menjadi salah satu upaya buat memahami peraturan TKDN.

Menurutnya, aturan TKDN yang berlaku di Indonesia jelas adalah kandungan lokal yang ada di perangkat handphone yang dipasarkan di Indonesia.

"Nah pabrik Airtag? Airtag ini kan nggak masuk komponen handphone. Entah dia akal-akalan atau memang tidak paham dengan peraturan," kata Aryo kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/1/2025).

Ia mengatakan, Apple sudah tertinggal apalagi perangkat smartphone flagship dari merek lain sudah banyak meluncur, seperti Vivo X200 series, Samsung dan komitmen Honor, merek asal China, yang akan kembali ke Indonesia untuk menyajikan ponsel lipat sebagai flagship yang disebut akan jauh lebih menarik.

Kronologi iPhone dilarang dijual di Indonesia

Pada Oktober tahun lalu, pemerintah Indonesia melarang Apple menjual iPhone 16 di dalam negeri.

Alasannya karena Apple belum mengantongi sertifikat TKDN yang wajib dimiliki produk yang dipasarkan di dalam negeri. Diketahui, sertifikat TKDN Apple yang didapat telah kadaluarsa dan perlu diperbarui.

Untuk memperbarui sertifikat, Apple perlu membuat kesepakatan dengan produsen lokal, mengembangkan aplikasi di dalam negeri, atau menyusun skema pengembangan inovasi.

Apple awalnya dikabarkan akan menggelontorkan investasi US$ 10 juta (Rp 157 miliar) demi mendapatkan restu untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

Namun, angka investasi ini masih kurang dari kewajiban Apple yang belum dipenuhi ke pemerintah Indonesia.

Investasi Apple juga masih ada yang belum terpenuhi, dari yang sebelumnya menjanjikan Rp 1,71 triliun. Sejauh ini, Apple baru menginvestasikan Rp 1,48 triliun di Indonesia, yang berarti masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar.

Terbaru, komitmen investasi Apple yang akan membangun pabrik aksesori AirTag melalui vendor Luxshare-ICT asal China, yang diklaim bernilai US$ 1 miliar (Rp 16,2 triliun).

Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani usai bertemu dengan perwakilan Apple di kantornya, Selasa (7/1/2025).

Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan jika nilai investasi yang diajukan oleh Apple tersebut tidak cukup.

Meski demikian, ia tak menyebut berapa angka tepat untuk ditawarkan Apple di Indonesia.

"Pokoknya saya nggak bisa bicara soal angka. Tapi kemarin saya sudah sampaikan bahwa dalam pandangan kami di Kemenperin, US$1 billion (Rp 16 triliun) itu tidak cukup," kata Agus saat ditemui di Kantor Kemenperin usai pertemuan dengan pihak Apple.

Agus menegaskan bahwa nilai dari investasi itu hanya dihitung berdasarkan capex suatu perusahaan. Menperin mengisyaratkan nilai investasi pembukaan fasilitas produksi tersebut tidak sebesar yang digaungkan sebelumnya.

"Yang menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex, berdasarkan fixed number," ujar Agus kepada media di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2025).

"Maksudnya begini, jadi jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor di dalam nilai investasi, itu enggak bisa. Kalau itu once itu kita entertain, kita akan sulit lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain juga akan minta yang sama. Kalau kita masukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu enggak bisa," imbuhnya.

Lalu kemudian, perusahaan juga tidak bisa memasukkan komponen atau variabel bahan baku menjadi nilai investasi. Perhitungan nilai investasi hanya bisa diukur lewat belanja modal perusahaan.

"Nah itu apakah sampai US$ 1 miliar? Silakan dihitung," kata Menperin. "Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain," lanjutnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa Kemenperin ingin agar komitmen Apple di Indonesia memenuhi prinsip keadilan. Prinsip berkeadilan itu adalah nilai investasi Apple di negara lain, investasi produsen-produsen di luar Apple yang ada di Indonesia, nilai tambah pendapatan untuk negara, dan berkeadilan keempat adalah penciptaan tenaga kerja.

Selain itu, Apple juga meraup pendapatan yang besar di Indonesia. "2023-2024 Rp 59 triliun bayangin saja. Sales Apple ini luar biasa besarnya." pungkasnya.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: iPhone 16 Belum Bisa Masuk,Kemenperin Mau Apple Revisi Proposal

Next Article Apple Belum Setor Rp 240 Miliar, iPhone 16 Tak Boleh Dijual di RI

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|