Tonny Rivani
Politik | 2026-07-24 20:29:40
Gambar Masjid Al Aqsa (Pixabay)
Opini - Serbuan terhadap kompleks Masjid Al-Aqsa kembali mengguncang nurani dunia. Reaksi keras datang dari Indonesia dan berbagai negara Muslim yang mengecam tindakan tersebut serta menyerukan penghormatan terhadap kesucian tempat ibadah, perlindungan warga sipil, dan penyelesaian konflik melalui jalur damai. Bagi Indonesia, sikap ini bukan semata-mata didorong oleh solidaritas keagamaan, melainkan juga oleh amanat konstitusi dan komitmen terhadap hukum internasional.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Kalimat ini telah menjadi fondasi moral politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, termasuk dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina serta penyelesaian konflik secara damai.
Dalam perspektif hubungan internasional, penghormatan terhadap tempat-tempat suci merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia. Kompleks Al-Aqsa memiliki arti historis dan spiritual bagi miliaran umat Islam. Karena itu, setiap tindakan yang meningkatkan ketegangan di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada keamanan regional, tetapi juga dapat memperluas polarisasi global.
Pakar hukum internasional Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian konflik Palestina-Israel harus berpijak pada hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurutnya, hukum internasional harus menjadi instrumen untuk melindungi warga sipil dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai, bukan sekadar menjadi dokumen normatif tanpa implementasi.
Ilmuwan politik John J. Mearsheimer dalam The Great Delusion (2018) mengingatkan bahwa dominasi kekuatan militer tidak otomatis menghasilkan stabilitas jangka panjang. Sebaliknya, perdamaian yang berkelanjutan memerlukan penghormatan terhadap hak-hak politik, hukum, dan martabat semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, pelopor studi perdamaian dunia, Johan Galtung, menjelaskan bahwa perdamaian sejati (positive peace) hanya dapat diwujudkan apabila keadilan, penghormatan hak asasi manusia, dan dialog menjadi dasar penyelesaian konflik. Tanpa keadilan, kekerasan akan terus berulang meskipun perang sempat berhenti.
Dalam pandangan Islam, menjaga kesucian tempat ibadah merupakan kewajiban moral. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8).
Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak boleh berbuat zalim ataupun membiarkan kezaliman terjadi. Nilai tersebut menjadi landasan etika untuk mengedepankan keadilan, perlindungan terhadap manusia, dan penghormatan terhadap tempat-tempat suci semua agama.
Di tengah situasi yang terus memanas, Indonesia memiliki peluang memainkan peran sebagai middle power yang menjembatani dialog. Diplomasi aktif melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Gerakan Non-Blok, dan forum multilateral lainnya perlu terus diperkuat untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, akses bantuan kemanusiaan, serta dimulainya kembali proses perundingan damai.
Menurut hemat penulis, kecaman internasional harus diikuti langkah nyata. Dunia tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi juga harus memastikan penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap tempat-tempat suci. Perdamaian hanya dapat terwujud apabila semua pihak menahan diri, menghormati hak asasi manusia, dan membuka ruang dialog yang bermartabat.
Al-Aqsa bukan sekadar simbol keagamaan, melainkan simbol kemanusiaan. Ketika kesuciannya terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan Palestina, tetapi juga kredibilitas dunia internasional dalam menegakkan keadilan dan perdamaian.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

6 hours ago
4















































