Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai berlaku per 1 Januari 2025. Program ini diharapkan dapat mengurangi emisi dan impor solar.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa mandatori B40 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku untuk semua sektor, baik Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.
"Itu mulai berlaku per 1 Januari 2025, dan ini berlaku untuk semua. Jadi semua sektor, baik PSO maupun non-PSO. Dan ini kita melihat kenapa mandatori ini dijalankan, karena kita ingin pertama menurunkan emisi," kata Eniya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2025).
Selain mengurangi emisi, program B40 juga diharapkan dapat menurunkan impor solar serta menjaga stabilitas harga sawit. Dengan demikian, pemerintah dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional
"Nah, itu yang kita inginkan jadi satu isu di mana mandatori B40 ini harus dijalankan dan kita melihat kapasitas kita untuk memproduksi sawit pun jauh besar. Potensinya sangat besar sekali. Dan ini kita manfaatkan hilirisasinya untuk penerapan di B40," katanya.
Di samping itu, Eniya menambahkan bahwa program ini adalah kelanjutan dari perjalanan panjang mandatori biodiesel yang telah dimulai lebih dari 10 tahun yang lalu.
"Jadi dari 2006 itu sudah mulai studi, lalu penerapannya, sampai sekarang pengawasan, implementasi juga semua berjalan baik. Dari B5, 5 persen, 10, lalu 20, 30, 35, lalu kita naikkan sekarang 40 persen. Dan sesuai arahan Pak Menteri juga nanti 2026 kita bisa mulai 50 persen. Nah, itu sasarannya memang kita target utama selain penurunan emisi, penurunan impor," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Airlangga Pastikan Program Biodiesel B40 Mulai 1 Januari 2025
Next Article Siap-Siap! RI Punya Bahan Bakar Campur Sawit 40% (B40) di Januari 2025