REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah akhirnya ditahan oleh pihak Kejagung usai pemeriksaan sebagai tersangka sejak Jumat (24/7/2026) pagi. Febrie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Saat memberikan keterangan terkait penahanan Febrie, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono sempat ditanya soal alasan mengapa Febrie ditahan di Rutan KPK.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah berjasa kasus besar. Kami memang perlu perlindungan yang bersangkutan juga," kata Rudi Margono.
Setelah diperiksa sejak Jumat pagi, Tim Jaksa Khusus Kejagung memutuskan melakukan penahanan terhadapnya lantaran sudah berstatus tersangka dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi penanganan kasus korupsi PT ASABRI. Kejagung menitipkan Febrie ke sel tahanan KPK.
Sedangkan Febrie Adriansyah punya alasan sendiri dirinya tidak langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi.
Pernyataan itu disampaikan Febrie kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Dan dilakukan penahanan,” kata Febrie. Namun Febrie mengatakan, penahanan terhadapnya sebetulnya tidak sah. Karena menurutnya, selama menjalani pemeriksaan, tim jaksa penyidik tak cukup menyajikan bukti-bukti yang dapat membawanya ke sel tahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami, atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie. “Di Gedung Bundar (Jampidsus) tidak pernah ada yang seperti ini,” kata Febrie.
Kata dia, dalam setiap penyidikan terhadap tersangka yang bakal dilakukan penahanan, jaksa penyidik sebagai pemeriksa wajib memiliki bukti-bukti yang sudah terkonfirmasi.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi, dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose (gelar perkara), baru kita yakin (menetapkan tersangka dan penahanan),” ujar Febrie. Menurutnya proses hukum beracara dan pemeriksaan terhadapnya yang berujung pada status tersangka dan penahanan tak lazim. Namun, kata Febrie, dirinya tak punya pilihan selain tunduk pada ketentuan subjektif para penyidik yang memeriksanya.

3 hours ago
2















































