Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap distributor atau pengecer pupuk subsidi yang menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini merespons laporan adanya harga pupuk subsidi yang mencapai Rp300.000 per kuintal di Nusa Tenggara Barat (NTB), jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Amran memastikan jika laporan ini terbukti, pihaknya tidak akan segan mencabut izin usaha pihak yang terlibat.
"Kalau benar, sebentar ini langsung kami (tindak), tolong cek alamatnya, orangnya siapa, itu saya evaluasi dan bisa saya cabut izinnya," kata Amran saat ditemui di kantor Kementan, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, tindakan sengaja menaikkan harga pupuk akan merugikan petani. Karenanya, dia menilai perlu ada tindakan tegas bagi oknum yang mengambil keuntungan sendiri.
Foto: Penyaluran pupuk bersubsidi. (Dok. Kementan)
Penyaluran pupuk bersubsidi. (Dok. Kementan)
"Itu dicabut tuh. Nggak boleh lagi. Petani ujung tombak kita, masak dizalimi dengan menaikkan harga? Oke, nanti aku cek," ujarnya.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebelumnya juga menyoroti masalah ini saat kunjungan kerja ke Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, NTB. Ia langsung meminta PT Pupuk Indonesia menelusuri penyebab harga pupuk subsidi yang melambung di wilayah tersebut.
"Yang paling mahal disini berapa? Rp 300 ribu per 1 kuintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, disini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, InsyaAllah hari ini masalah pupuk di NTB selesai," kata Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Sudaryono mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi para petani untuk menuju swasembada pangan selama ini salah satunya adalah persoalan pupuk.
HET Pupuk Subsidi
Per 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan HET untuk pupuk bersubsidi sebagai berikut:
- Pupuk urea: Rp2.250 per kg atau Rp225.000 per kuintal
- Pupuk NPK: Rp2.300 per kg atau Rp230.000 per kuintal
- Pupuk NPK khusus kakao: Rp3.300 per kg atau Rp330.000 per kuintal
- Pupuk organik: Rp800 per kg atau Rp80.000 per kuintal
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Amran Sulaiman Bakal "Sikat" Mafia Impor & Koruptor di Kementan
Next Article Mentan Geram Program Pompanisasi Dicibir: Duh Asal Ngomong!