Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, APBN Hemat Rp3,6 T

1 day ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mencatatkan penghematan anggaran senilai Rp 3,6 triliun pada 2024 setelah adanya perintah Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran menteri dan pejabat negaranya untuk mengurangi perjalanan dinas hingga paket meeting di hotel-hotel.

Sebagaimana diketahui, perintah Prabowo pada Oktober 2024 silam itu telah direspons Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada November 2024 melalui penerbitan Surat Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

"Ini perintah Pak Presiden untuk dilakukan penghematan. Catatan dari teman-teman di perbendaharaan, sejauh ini kita hemat Rp 3,6 triliun dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober, setelah beliau menjabat presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Isa mengatakan, total penghematan anggaran Rp 3,6 triliun itu merupakan sumbangan dari seluruh kementerian atau lembaga yang telah memangkas perjalanan dinasnya senilai 50% sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet perdana maupun SE Menkeu Nomor 1023/2024 silam.

Sebagaimana diketahui, dalam SE 1023/2024, terdapat tujuh arahan supaya efisiensi belanja perjalanan dinas dilakukan oleh para pejabat negara untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024.

Pertama, Sri Mulyani menyampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat.

"Dengan tetap menjaga efektivitas pencapain target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga," dikutip dari surat tersebut, yang tembusannya langsung ke Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.

Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana itu kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk dua hal, yaitu belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, serta belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PPN 12% Bikin APBN Dapat Tambahan Rp75 Triliun, Untuk Apa Saja?

Next Article Pagu Anggaran PUPR 75,63 Triliun, Sekjen PUPR Ungkap Fokus Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|