Anggota Polres Jambi Tewas di Kamar Kos, Lima Polisi Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi menetapkan enam orang tersangka kasus tewasnya salah satu anggota Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kosannya pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji di Jambi, Senin, mengatakan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas lima anggota polisi dan satu orang sipil.  Kelima tersangka dari anggota Polri, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UVS, dan Bripda EBD. Sedangkan satu tersangka warga sipil berinisial B.

"Keenam pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang diproses hukum. Pihak penyidik masih mendalami perannya dan kita akan informasikan lebih lanjut karena kasus itu masih dalam penyidikan," kata Erlan.

Penyelidikan kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terus berlanjut. Hingga saat ini, Polda Jambi telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi untuk mengungkap fakta di balik kematian anggota kepolisian tersebut.

Erlan mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik Ditreskrimum bersama Bidang Propam Polda Jambi dan diawasi Mabes Polri.

Proses pemeriksaan masih berlangsung secara maraton untuk mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|