Antisipasi Pungli di Tebet Eco Park, Pemprov Jakarta Bakal Tingkatkan Pengawasan

5 hours ago 1

Pengunjung mengamati karya yang dipajang pada Pameran Seni Rupa Jakarta Artmospher 2025 di Tebet Eco Park, Jakarta, Senin (20/10/2025). Pameran tersebut diikuti oleh puluhan seniman dari Jakarta dan Jogjakarta yang menghadirkan produk seni dan budaya di ruang publik dengan harapan menjadi ruang interaksi warga dalam berkesenian.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal meningkatkan pengawasan di kawasan Tebet Eco Park. Hal itu dilakukan usai adanya laporan pungutan liar (pungli) oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi kepada pengunjung yang hendak mengambil gambar di ruang publik itu.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Jakarta, Fajar Sauri, mengatakan bahwa taman merupakan ruang publik untuk dimanfaatkan seluruh warga tanpa terkecuali. Karenanya, praktik pungli sama sekali tidak dibenarkan, apalagi terjadi di ruang publik yang semestinya menjadi tempat milik sesama warga.

"Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun," kata dia melalui keterangannya, Senin (20/10/2025).

Ia menegaskan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas. Kejadian pungli pada Kamis (16/10/2025) di Tebet Eco Park disebut akan menjadi perhatian serius karena mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.

Fajar menilai, aksi pungli itu tidak hanya merugikan pengunjung. Lebih dari itu, aksi itu juga mencoreng citra taman yang selama ini menjadi ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan. 

"Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Fajar.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota akan memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama bahwa taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. "Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan," kata Fajar.

Sebelumnya diberitakan, komunitas fotografi di kawasan Tebet Eco Park dilaporkan meminta uang Rp 500 ribu kepada pengunjung yang mengambil gambar menggunakan kamera fotografi. Hal itu terungkap di sosial media setelah ramai masalah senioritas di antara penghobi fotografi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|