ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen

2 hours ago 1

ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat komitmen membangun birokrasi profesional melalui terobosan baru yang digagas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Inovasi tersebut mengaitkan kedisiplinan pembayaran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan sistem presensi aparatur sipil negara (ASN).

Melalui sistem ini, ASN yang menunggak pajak kendaraan tidak dapat melakukan presensi menggunakan fingerprint. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum diterapkan secara penuh.

Ketua Tim Kerja Penagihan Bidang Penagihan BKAD Sleman, Anwar Fathoni Rahmawan, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan inisiatif langsung dari BKAD. Proses integrasi data antara Pemkab Sleman dan Samsat telah berjalan.

“Sistemnya masih kami sempurnakan. Yang sudah berjalan adalah pertukaran data antara Samsat dan Pemkab. Tujuannya jelas, agar ASN membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa tunggakan,” ujar Anwar saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, menegaskan bahwa kebijakan ini dilandasi semangat menjadikan ASN sebagai teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan pajak. Hal tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, sejak awal masa kepemimpinannya.

Menurut Abu, saat ini Samsat Sleman tengah melakukan pendataan dan kompilasi informasi dengan melibatkan Diskominfo, BKAD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Inovasi ini diawali dengan sistem pengingat. Ketika masa pajak kendaraan ASN hampir jatuh tempo, operator akan mengirimkan pemberitahuan melalui pesan broadcast ke ponsel masing-masing ASN sekitar tiga hari sebelumnya,” jelas Abu.

Jika hingga batas waktu pembayaran belum dipenuhi, ASN tersebut tidak bisa mengakses sistem presensi fingerprint. Selain itu, sanksi disiplin juga akan diberlakukan.

“Sanksinya masih dalam pembahasan, namun kemungkinan besar mekanismenya serupa dengan sanksi keterlambatan pelaporan LHKPN,” imbuhnya.

Penerapan sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, saat melakukan rotasi jabatan terhadap 83 pejabat di lingkungan Pemkab Sleman pada Selasa (23/9/2025), Bupati Harda Kiswaya kembali menekankan pentingnya membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan responsif demi mendorong kemajuan daerah.

Penguatan sistem meritokrasi pun menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan Pemkab Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|