Aturan Berlaku 1 Januari 2025, Deretan Barang dan Jasa Ini Bebas PPN 12%

3 months ago 37

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2025 yang saat ini tinggal menghitung hari, menjadi tahun berlakunya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk berbagai sektor barang dan jasa.

Hal itu seperti yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Berdasarkan UU HPP, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.

Sayangnya, UU HPP tersebut tidak mengatur secara detail. Rincian barang justru diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

Berikut ini rincian barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena PPN:

  • Beras dan Gabah. Kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

  • Kategori yang masuk ialah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit.

  • Kategori sagu tidak kena PPN ialah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

  • Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit.

  • Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.

  • Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

  • Dengan kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

  • Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN ialah susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

  • Buah-buahan. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.

  • Sayur-sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.

  • Ubi-ubian. Kategori ubi segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading.

  • Bumbu-bumbuan. Kategori bumbu-bumbuan segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.

  • Gula konsumsi. Tidak dikenakan PPN dengan kriteria gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda

Next Article Ini Efek Bahaya PPN 12% Berlaku di 2025, Prabowo-Gibran Kena Getahnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|