Aturan Outsourcing, Nasib Pekerja Makin Genting

2 hours ago 3

Image Rut Sri Wahyuningsih

Politik | 2026-06-23 05:58:06

Atas banyaknya penolakan terhadap aturan terkait skema pekerja outsourcing (alih daya) dalam Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan revisi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan dari sebelumnya ada 6 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing, kini hanya 4 bidang pekerjaan (kumparan.com,20-6-2026).

Empat bidang pekerjaan itu di antaranya satpam atau security, tenaga kebersihan, driver dan catering. Dari yang sebelumnya ada 6 bidang yaitu layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; layanan penunjang operasional; dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Revisi akan melibatkan LKS Tripartit Nasional seperti Konfederasi Serikat Pekerja, penasihat presiden Said Iqbal dan pengusaha. Afriansyah Noor menambahkan, salah satu fokus utama dalam revisi aturan adalah memperkuat perlindungan bagi pekerja outsourcing, terutama terkait jaminan sosial dan kepastian hak-hak pekerja yang meliputi upah, upah lembur kerja, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.

Bukti Tenaga Kerja Dalam Kapitalisme Adalah Komoditas

Tenaga outsorcing biasanya disediakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan (alih daya atau Outsourcing), dan sebagaimana dalam aturan Sistem Ekonomi Kapitalisme, perusahaan ini yang bertanggung jawab terhadap pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis di pasal 4 ayat 3 beleid dalam Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026.

Perusahaan outsourcing juga diwajibkan memiliki bukti kontrak atau pencatatan perjanjian outsourcing yang selanjutnya didaftarkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di lokasi kerja paling lambat 3 hari setelah kontrak ditandatangani. Selain itu diwajibkan untuk menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.

Pekerja dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme adalah komoditas, yang bisa diperjualbelikan dengan harga yang disepakati bahkan murah. Sedangkan perusahaan yang membutuhkan pekerja hingga bisa lebih fokus pada inti bisnis mereka tanpa disibukan dengan merekrut dan mengelola karyawan untuk pekerjaan penunjang. Sehingga meski pekerja bekerja di sebuah perusahaan secara hukum ia adalah karyawan dari perusahaan outsourcing yang ditetapkan oleh undang-undang negara bertanggungjawab kontrak, penggajian, tunjangan, dan jaminan sosial.

Bagi perusahaan pencari kerja, perusahaan outsourcing menjadikan mereka lebih efisien bisa menghemat biaya rekrutmen dan pelatihan, sehingga bisa membantu perusahaan fokus pada target utama bisnis. Namun disinilah letak krusialnya persoalan. Nasib pekerja, sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah yang dibebankan kepada perusahaan outsourcing. Meski ada jaminan terkait kontrak, penggajian, tunjangan, dan jaminan sosial. Namun mereka hanya outsourcing yang bekerja untuk waktu tertentu sesuai perjanjian. Begitu perusahaan tidak membutuhkannya lagi maka sewaktu-waktu bisa pemutusan hubungan kerja. Bukan karena keahlian namun lebih sering karena perusahaan mengalami kesulitan pembiayaan.

Seringkali kebijakan pemerintah lainnya yang justru memberi tekanan kepada perusahaan dan pekerja sebagai korban. Sebagai contoh kebijakan impor tekstil yang sukses mengacaukan pasar tekstil pengusaha Indonesia, bahkan hingga mematikan Pasar Tanah Abang Jakarta, karena terimbas kebijakan impor baju bekas dari negara Cina. Perusahaan tekstil Indonesia pun besar-nesaran mem-PHK karyawannya. Karena di pasar global, harga produksi mereka jauh lebih mahal, sehingga produsen tidak untung banyak. Jalan yang paling praktis memangkas jumlah karyawan. Dan pekerja outsourcing paling rentan menjadi korban.

Islam Wujudkan Bekerja dan Sejahtera Nyata

Kebijakan berganti terus sementara nasib pekerja tetap di ujung tanduk. Seolah terus dipermainkan kebijakan yang sering berganti. Padahal dalam Islam sangatlah sederhana. Ada bagian negara dan ada bagian pengusaha. Titik. Dalam Islam fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya. Dalilnya adalah sabda Rasul saw., “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari).

Negaralah yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar manusia, dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Dengan pembiayaan dari Baitulmal. Hasil pengelolaan harta milik umum ( tambah, energi, kekayaan hutan, laut dan lainnya) dan harta milik negara ( fa’i, jizyah, kharaz dan lainnya) dimasukkan ke Baitulmal dalam pos-pos yang sudah ditetapkan syariat.

Salah satu contoh adalah sebuah atsar ( jejak) dari peristiwa berikut, dari Zaid bin Aslam bahwa kakeknya pernah berkata, “Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin Al-Khaththab. Lalu Khalifah Umar memanggil seorang dokter untukku.” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, IV/7464).

Hadis di atas bermakna Khalifah Umar selaku kepala Negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, 2/143).

Nas-nas di atas merupakan dalil syariat yang sahih dimana dalam Islam jaminan layanan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapat layanan kesehatan dari negara. Pun bagi pekerja sehingga pengusaha tidak terbebani dengan biaya produksi yang membengkak. Dalam hal ini antara pekerja dan pemberi kerja hanya ada akad kerja, yang mensyaratkan seorang pemberi kerja memberikan upah sesuai kesepakatan.

Jaminan kesehatan dalam Islam sendiri memiliki tiga sifat. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.

Negara juga wajib membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin bagi setiap pria baligh. Meski ada perusahaan penyedia tenaga kerja pun, tidak ada sistem outsorcing. Karena semua pekerja bekerja berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja dan hanya sebatas pemberian upah sesuai keahlian, waktu dan kebiasaan di wilayah tersebut terkait upah. Sedangkan urusan lain, terkait jaminan keamanan, kesehatan dan lainnya ada pada sistem yang ditegakkan negara. Dalam hal ini hanya Islam.

Maka tidak akan ada unjuk rasa menginginkan perbaikan nasib yang digelar hampir setiap tahunnya, bahkan penumpukan pengangguran akan teratasi sebab negara hadir secara penuh. Setiap yang bekerja akan sejahtera, bukan seperti saat ini, sudah bekerja masih sengsara karena menanggung berbagai biaya, pemberi kerja pun diliputi kecemasan karena suasana yang tidak kondusif bagi usahanya. Dan kesejahteraan bagi kedua belah pihak bukan lagi ilusi. Semua ini hanya bisa diwujudkan jika Sistem Kapitalisme dicabut dan diganti dengan penerapan hukum syara. Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|