Awas! Tidak Lapor dan Manipulasi SPT, Bisa Kena Hukuman Penjara

2 weeks ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Tersisa 10 hari lagi bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2024. Para wajib pajak orang pribadi harus sudah melaporkan SPT itu sampai dengan 31 Maret 2025.

Bila sampai tenggat waktu pelaporan tidak dilaksanakan oleh wajib pajak, siap-siap terkena sanksi administratif. Demikian juga bila SPT yang dilaporkan tidak benar atau hasil manipulasi, para wajib pajak juga bisa kena sanksi, bahkan sampai pidana.

Sanksi administratif meliputi kewajiban membayar denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, wajib pajak atau WP yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga bisa terkena sanksi pidana.

Lebih jauh ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Ketentuan sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Selasa (28/3/2023).

Pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tahun pajak 2024 masih dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online, sebab sistem Coretax baru diimplementasikan ke publik untuk tahun pajak 2025.

Berikut ini, cara wajib pajak mengisi dan melaprkan formulir SPT secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Coretax Bermasalah, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT

Next Article Tak Semua Harus Lapor SPT, Ditjen Pajak Bakal Umumkan Kriterianya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|