Bantul Belum Pastikan Pagu Dana Desa 2026, Tunggu Mekanisme Penyaluran

3 hours ago 1

Bantul Belum Pastikan Pagu Dana Desa 2026, Tunggu Mekanisme Penyaluran Foto ilustrasi Dana Desa, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Kabupaten Bantul masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kepastian pagu dan mekanisme penyaluran Dana Desa 2026, sehingga pemerintah daerah belum dapat memastikan besaran alokasi untuk tiap kelurahan.

Meski informasi awal melalui sistem menunjukkan pagu Dana Desa 2026 sudah muncul, besaran anggaran tersebut belum disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan sehingga belum bisa menjadi dasar resmi penyaluran.

Kepala DPMK Bantul Afif Umahatun mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima kepastian regulasi yang mengatur pagu dan mekanisme penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026.

"Kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, jadi kepastian pagu kemudian mekanisme penyaluran Dana Desa masih kita tunggu, dan sampai hari ini belum tahu," kata Afif di Bantul, Selasa (10/2/2026).

Afif menjelaskan terdapat perubahan komponen penganggaran Dana Desa 2026 dibandingkan tahun 2025, terutama karena adanya pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sebelumnya belum masuk dalam skema alokasi.

Pada 2025, Earmark Dana Desa atau alokasi yang ditentukan pemerintah pusat digunakan untuk ketahanan pangan, bantuan langsung tunai (BLT), dan penanganan stunting. Namun, pada 2026 komponen tersebut difokuskan untuk pengembangan KDMP.

"Jadi kemungkinan pagu Dana Desa awal itu diambil sebagai earmark untuk KDMP, kemudian sisanya yang non earmark (sisa dana yang lebih fleksibel untuk kebutuhan desa) itu diberikan kurang lebih Rp370an juta," katanya.

Menurut Afif, kebijakan tersebut masih berupa arahan dari pemerintah pusat dan belum dapat dipastikan sebelum PMK resmi diterbitkan.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya setiap kelurahan di Bantul rata-rata menerima Dana Desa di atas Rp1 miliar. Jika sebagian besar Dana Desa 2026 dialokasikan untuk KDMP, maka kelurahan hanya akan menerima sekitar 20 persen dari pagu awal.

"Artinya kalau desa di Bantul rata-rata menerima di atas Rp1 miliar, dan desa hanya tinggal menerima sebesar Rp370 juta, kan jadi persentase lebih dari sekitar 80 persen dari pagu dana desa itu diambil untuk KDMP," katanya.

Terkait dengan pencairan, Afif menyebut pada tahun sebelumnya tahap pertama Dana Desa dicairkan paling lambat April. Namun hingga kini, DPMK Bantul belum menerima petunjuk teknis tahapan pencairan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, dokumen persyaratan pencairan telah disiapkan oleh seluruh kelurahan.

"Untuk pencairan tahap pertama biasanya disyaratkan ada Peraturan Kelurahan tentang APBKal, kemudian laporan realisasi tahun sebelumnya, yang bentuknya laporan konsolidasi. Semua kelurahan sudah kita siapkan, sehingga kita tinggal 'running' ketika PMK sudah pasti," katanya.

DPMK Bantul kini menunggu kepastian regulasi Dana Desa 2026 dari Kementerian Keuangan agar proses penyaluran dapat segera berjalan dan kelurahan memiliki kepastian perencanaan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|