Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah barang kiriman yang masuk ke Indonesia makin sedikit pada 2024. Dalam lima tahun terakhir, jumlahnya bahkan turun sekitar 98%, dari 2019 sebanyak 61,1 juta barang kiriman, menjadi hanya 4,2 juta barang kiriman pada 2024.
Mengutip data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penurunan ekstrem barang kiriman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia terjadi sejak 2023 dan berlanjut hingga 2024. Rinciannya, pada 2019 masih 61,1 juta, 2020 sebesar 61,5 juta, 2022 masih 61,3 juta, 2023 menjadi 45,6 juta, dan pada 2024 menjadi hanya 4,2 juta.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, anjloknya jumlah barang kiriman yang masuk ke Indonesia ini disebabkan penguatan pengaturan barang-barang yang masuk RI. Salah satu aturan itu di antaranya yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
"Jadi banyak hal yang sebabkan itu, termasuk aturan-aturan threshold yang minimal boleh dibeli pakai barang kiriman 100 dolar ke atas, kalau enggak nanti barang-barang pasar kita dibanjiri barang-barang kiriman," kata Nirwala saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam Permendag 36 juga diatur tentang 11 barang bawaan yang dibatasi masuk ke Indonesia. Barang tersebut di antaranya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang); telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).
Selain itu, ada tas (paling banyak 2 buah per orang); mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).
Lalu ada barang mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500); hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang); serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).
Bea Cukai menyatakan aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang dibawa dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor. Kalau penumpang membawa barang-barang tersebut melebihi yang diatur, maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk alias ditegah.
Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah Sepatu dari luar negeri. Apabila harga 2 Sepatu itu tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.
Sebaliknya, apabila harga 2 sepatu itu melebihi US$ 500, maka penumpang tersebut harus membayar selisih nilainya. Caranya adalah dengan menghitung harga 2 sepatu itu lalu dikurangi US$ 500. Selisih harga itulah yang kemudian terkena bea masuk 10%, PPN 11% dan PPh Impor 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).
"Untuk sepatu misalnya, kalau dibawa ternyata di x-ray imagenya ada 5 pasang sepatu, dari image enggak bisa dipastikan dari 5 itu baru semua atau bekas, mau gak mau harus dibuka untuk pastikan, di situ baru ramai bea cukai bongkar-bongkar koper, padahal kita harus laksanakan Permendag 36," ucap Nirwala.
Selain barang kiriman yang jumlahnya turun, Nirwala mengungkapkan, data barang impor juga turun drastis, dari 2019 sebanyak 63,26 juta, 2021 masih sebanyak 64,89 juta, 2022 mencapai 64,16 juta, 2023 menjadi 48,06 juta, dan pada 2024 hanya mencapai 6,38 juta.
Kondisi yang sama juga terjadi untuk jumlah barang ekspor, dari yang 2020 hanya sebesar 1,96 juta, 2021 naik menjadi 2,14 juta, 2022 mencapai 2,16 juta, dan 2023 mencapai puncaknya hingga sebesar 2,25 juta, namun pada 2024 malah turun menjadi hanya 1,97 juta.
Untuk pelayanan pengguna jasa sebetulnya juga kompak turun, seperti UMKM binaan bea cukai menjadi melorot dari 2023 mencapai 4.004 menjadi 1.364, jumlah penumpang juga turun dari 2023 sebanyak 34,9 juta menjadi hanya 34,6 juta pada 2024, lalu peti kemas juga turun dari 12,30 juta kontainer, menjadi hanya 10,51 juta.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Simak Harga Baru Eceran Rokok Putih!
Next Article Setoran Bea dan Cukai Moncer Saat Pajak Lesu di Juli 2024