Produk Whip Pink dalam berbagai bentuk ukuran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/4/2026), menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari maraknya kasus penyalahgunaan gas N2O Whip Pink.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun melakukan pembelian terselubung untuk mengetahui titik pengambilan barang tersebut dengan cara memesan langsung melalui WhatsApp. Setelah pesanan terkonfirmasi oleh admin, tim melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000 ke rekening bank atas nama PT SSS.
Usai mengetahui alamat pengirim, penyidik melakukan penindakan pada sebuah ruko. Di sana, didapati seorang saksi berinisial S dan produk-produk Whip Pink dalam berbagai varian berat.
Dari sana, lanjut Eko, penyidik terus menggali untuk menemukan titik lokasi produsen Whip Pink. Pada Selasa (14/4/2026) dini hari, penyidik berhasil mendatangi lokasi produksi Whip Pink pada sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara.
'Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi dimaksud, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapati mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kilogram, 30 kilogram, dan 32 kilogram ke tabung kecil merk Whip Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram," tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan penyidik juga menemukan produk gas N2O merk Whip Pink berbagai varian berat yang sudah siap edar, kardus pengemasan, label plastik merah muda bertuliskan Whip Pink dengan berbagai varian berat, stiker untuk kemasan produk, hot gun serta timbangan.
Ia melanjutkan dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O merek Whip Pink.
"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa yang mengatur jalannya operasi dari rekrutmen karyawan, pelaporan hasil produksi adalah SJ," katanya.
sumber : Antara

2 hours ago
2

















































