Warga beraktivitas diantara tumpukan kayu yang memenuhi area Pesantren Darul Mukhlisin dan pemukiman di Desa Menanggini, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Tumpukan gelondongan kayu masih mengepung area Pesantren Darul Mukhlisin setelah 23 hari bencana banjir bandang menimpa kawasan tersebut. Warga berharap ribuan kayu gelondongan tersebut segera dibersihkan agar aktivitas warga dan pesantren tidak terhambat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar hingga mengakibatkan bencana banjir di Sumatera Utara. Namun, Bareskrim tak mengungkap identitas para tersang.
"Sudah (penetapan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia mengatakan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah korporasi dan individu. "Dua-duanya (korporasi dan individu)," ujarnya.
Namun, Irhamni tidak merinci terkait waktu penetapan tersangka ini maupun identitas tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara pada pekan lalu.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara (TKP) daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut. Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS.
Dalam prosesnya, total terdapat 16 orang saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa. Irhamni mengatakan bahwa pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
sumber : Antara

1 month ago
4

















































